Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Pramono Ancam Sanksi Hotel, Restoran dan Kafe yang Tak Pilah Sampah: Jakarta Tak Mau Setengah-Setengah

29
×

Pramono Ancam Sanksi Hotel, Restoran dan Kafe yang Tak Pilah Sampah: Jakarta Tak Mau Setengah-Setengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) yang tidak menjalankan kewajiban pemilahan sampah sesuai aturan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah Jakarta yang kini mulai difokuskan dari sumber utama penghasil sampah, termasuk rumah tangga dan sektor usaha.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Pernyataan itu disampaikan Pramono usai menghadiri Deklarasi Gerakan Pilah Sampah di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026).

“Kalau mereka tidak mematuhi dan tidak memenuhi aturan itu, maka akan diberikan sanksi,” tegas Pramono.

Horeka Jadi Target Utama Pengawasan

Pramono menjelaskan sektor Horeka menjadi perhatian serius karena menghasilkan volume sampah yang besar setiap hari.

Karena itu, Pemprov DKI memperkuat aturan tidak hanya melalui undang-undang nasional, tetapi juga lewat Instruksi Gubernur yang mengatur lebih detail soal pemilahan dan pengelolaan sampah.

“Hal yang berkaitan dengan pilah sampah terutama untuk Horeka sudah kita atur lebih rinci dan lebih detail,” ujar Pramono.

Ia menegaskan gerakan pengelolaan sampah Jakarta bukan sekadar program simbolis, melainkan langkah nyata untuk mengubah wajah ibu kota.

“Ini gerakan tidak setengah-setengah karena Jakarta mau berubah kalau diterapkan sungguh-sungguh,” katanya.

Sanksi Akan Segera Diumumkan

Meski belum membeberkan detail hukuman yang akan diterapkan, Pramono memastikan mekanisme sanksi akan segera diumumkan kepada publik dan pelaku usaha.

Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemprov DKI mulai serius memperketat pengawasan pengelolaan sampah di sektor bisnis.

Kebijakan ini juga sejalan dengan target Jakarta menjadi kota modern yang lebih bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Zulhas: Sampah Harus Selesai dari Sumbernya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa persoalan sampah harus diselesaikan langsung dari sumber penghasilnya.

Menurutnya, mulai 2029 seluruh kantor, pasar, restoran, toko hingga pusat perbelanjaan wajib menyelesaikan pengelolaan sampah secara mandiri di lokasi masing-masing.

“Pasar harus selesai di pasar, restoran harus selesai di restoran, mal harus selesai di mal itu sendiri,” tegas Zulhas.

Namun demikian, ia menyebut persoalan terbesar tetap berada di sektor rumah tangga.

Karena itu, gerakan memilah sampah sejak dari rumah menjadi langkah paling penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif.

“Problem utama kita adalah memilah sampah rumah tangga,” ujar Zulhas.

Sampah Ditargetkan Jadi Energi Listrik

Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa sampah seharusnya tidak lagi dipandang sebagai masalah semata, tetapi dapat diubah menjadi sumber energi baru.

Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah modern di Jakarta nantinya mampu menghasilkan energi listrik sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan.

“Sampah yang jadi musuh Jakarta akan kita ubah menjadi harapan dan energi listrik,” kata Zulhas.

Jakarta Percepat Transformasi Lingkungan

Gerakan pilah sampah yang digencarkan Pemprov DKI menjadi bagian dari transformasi besar Jakarta menuju kota global yang lebih bersih dan tertata.

Selain penguatan regulasi, Pemprov juga mulai mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan sektor industri untuk aktif terlibat dalam pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Dengan penerapan sanksi dan pengawasan ketat, Pemprov DKI berharap budaya memilah sampah dapat menjadi kebiasaan baru masyarakat Jakarta dalam beberapa tahun ke depan. (*)


Poin Utama Berita

  • Pramono Anung ancam sanksi Horeka yang tidak pilah sampah.
  • Hotel, restoran, dan kafe wajib kelola sampah sesuai aturan.
  • Pemprov DKI perkuat Instruksi Gubernur soal pengelolaan sampah.
  • Detail sanksi akan segera diumumkan Pemprov DKI.
  • Zulhas tegaskan sampah harus selesai dari sumbernya.
  • Mulai 2029 kantor, pasar dan mal wajib kelola sampah mandiri.
  • Rumah tangga disebut jadi sumber utama masalah sampah Jakarta.
  • Sampah ditargetkan diolah menjadi energi listrik.
  • Jakarta mulai serius lakukan transformasi lingkungan dan pengelolaan sampah modern.