TANGERANG | Sentrapos.co.id — Upaya penyelundupan satwa eksotis dari Thailand melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil digagalkan petugas gabungan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HA kedapatan menyembunyikan sejumlah satwa hidup di dalam kaos kaki dan celana ketat elastis (legging) demi mengelabui pemeriksaan petugas di Terminal 2 Bandara Soetta.
Kasus ini langsung menjadi perhatian karena modus yang digunakan tergolong nekat dan berisiko tinggi terhadap kesehatan hewan maupun keamanan hayati Indonesia.
Terbongkar Berkat Kecurigaan Petugas
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Bea Cukai terkait penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Dia dicurigai membawa satwa atau hewan tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina,” ujar Hudiansyah, Sabtu (9/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas karantina bersama aparat terkait langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan dan tubuh penumpang.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di dalam kaos kaki dan diselipkan di legging yang dikenakan pelaku.
Satwa Eksotis Disembunyikan dalam Pakaian
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan berbagai jenis satwa eksotis yang diduga akan diselundupkan masuk ke Indonesia secara ilegal.
Satwa tersebut terdiri dari:
- 3 ekor marmoset
- 4 ekor kadal panama
- 2 ekor bearded dragon
- 1 ekor kadal uromastyx
Seluruh satwa kini diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi kesehatan dan tindakan karantina lebih lanjut.
Risiko Penyakit dan Ancaman Ekosistem
Hudiansyah menegaskan bahwa setiap pemasukan hewan dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan karantina guna memastikan satwa bebas penyakit dan aman bagi lingkungan.
“Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan,” tegasnya.
Selain membahayakan kesehatan hewan lokal, praktik penyelundupan juga dinilai dapat mengganggu ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menambahkan bahwa modus penyembunyian satwa di pakaian dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara.
“Tindakan tersebut sangat berisiko karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan,” ujarnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Barantin memastikan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di seluruh pintu masuk negara akan terus diperketat demi mencegah praktik perdagangan satwa ilegal dan masuknya penyakit hewan berbahaya ke Indonesia.
“Pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal,” pungkas Duma. (*)
Poin Utama Berita
- Penyelundupan satwa dari Thailand digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta.
- Pelaku menyembunyikan satwa hidup di dalam kaos kaki dan legging.
- Satwa yang diamankan terdiri dari marmoset dan berbagai jenis kadal eksotis.
- Kasus terbongkar berkat kecurigaan petugas Bea Cukai dan Barantin.
- Seluruh satwa kini menjalani observasi di Instalasi Karantina Hewan.
- Pelaku berinisial HA merupakan warga negara Indonesia.
- Penyelundupan satwa berisiko menyebarkan penyakit dan merusak ekosistem.
- Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

















