Dendam, Persoalan Nafkah dan Harta Jadi Motif, Polisi Ungkap Rencana Pembunuhan Sudah Disusun Selama Enam Bulan
BEKASI | Sentrapos.co.id – Misteri pembunuhan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BS (66) di Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk mantan istri korban yang diduga menjadi otak di balik aksi pembunuhan berencana tersebut.
Kedua tersangka berinisial SJ dan HW (43) berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif pascakejadian yang menggegerkan warga Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa SJ merupakan mantan istri korban yang pernah menikah dengan korban pada tahun 2016 sebelum akhirnya bercerai pada 2023.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SJ dan HW. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SJ merupakan mantan istri korban,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Mantan Istri Diduga Jadi Dalang Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa SJ memiliki peran sentral dalam perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan terhadap mantan suaminya tersebut.
Tersangka SJ ditangkap di kediamannya di Desa Lambang Sari, tidak jauh dari lokasi rumah korban. Sementara HW diamankan di tempat kerjanya di sebuah toko bangunan di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
Penyidik mengungkap bahwa motif utama pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati yang telah lama dipendam oleh SJ terhadap korban.
Selain persoalan nafkah anak, konflik terkait pembagian harta pasca perceraian disebut menjadi pemicu utama aksi kejahatan tersebut.
“Motifnya karena tekanan batin, rasa dendam, sakit hati yang dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anak serta adanya persoalan pembagian harta,” jelas Sumarni.
Polisi juga menyebut tersangka merasa korban kerap melakukan kekerasan selama hubungan rumah tangga mereka berlangsung.
Eksekutor Direkrut dari Teman di Tempat Kebugaran
Dalam pengembangan kasus, diketahui SJ mengenal tersangka HW saat keduanya sering berolahraga di pusat kebugaran (gym).
Dari hubungan pertemanan tersebut, muncul kesepakatan untuk menghabisi nyawa korban dengan imbalan sejumlah uang.
Menurut penyidik, HW bertindak sebagai pelaku utama atau eksekutor yang menjalankan aksi pembunuhan secara langsung.
“SJ memerintahkan HW untuk membunuh korban. Sebagai imbalan, tersangka HW dijanjikan uang sebesar Rp139 juta yang dibayarkan secara bertahap,” ungkap Kapolres Metro Bekasi.
Dana tersebut disebut telah diberikan dalam beberapa tahap sebelum aksi dilakukan.
Rencana Pembunuhan Disusun Selama Enam Bulan
Fakta mengejutkan lainnya adalah pembunuhan tersebut ternyata bukan tindakan spontan.
Polisi mengungkap perencanaan pembunuhan telah dilakukan sejak sekitar Desember 2025, atau enam bulan sebelum korban ditemukan tewas.
Selama periode tersebut, kedua tersangka beberapa kali bertemu untuk membahas detail pelaksanaan aksi.
“Perencanaan pembunuhan dilakukan sejak enam bulan lalu. Keduanya beberapa kali bertemu untuk membicarakan rencana tersebut hingga akhirnya dieksekusi,” kata Sumarni.
Hal ini menjadi salah satu alasan kuat bagi penyidik untuk menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.
Korban Tewas dengan Luka Tusuk di Rumahnya
Korban BS ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada 27 Mei 2026 dengan sejumlah luka akibat serangan benda tajam.
Penyidik memastikan korban meninggal di lokasi kejadian akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti penting, antara lain:
- Rekaman CCTV
- Telepon genggam
- Buku tabungan
- Masker hitam
- Sarung tangan
- Besi berbentuk huruf T
- Jaket yang telah dibakar
- Kendaraan Mitsubishi Outlander
- Kendaraan Mitsubishi Pajero
- Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari alat pembuktian dalam proses penyidikan.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas polisi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal menonjol di wilayah Bekasi sepanjang tahun 2026 karena melibatkan unsur pembunuhan berencana, konflik keluarga, dan korban warga negara asing.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan WN Korea Selatan di Tambun Selatan, Bekasi.
- Salah satu tersangka berinisial SJ merupakan mantan istri korban.
- Motif pembunuhan diduga karena sakit hati, persoalan nafkah anak, dan sengketa harta.
- SJ diduga menjadi otak pembunuhan dan merekrut HW sebagai eksekutor.
- HW dijanjikan imbalan sebesar Rp139 juta untuk menghabisi korban.
- Polisi mengungkap rencana pembunuhan telah disusun sejak enam bulan lalu.
- Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat serangan benda tajam di rumahnya.
- Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

















