Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Bidik Lebih dari 20 Forwarder dalam Kasus Suap Bea Cukai, Aktor Utama Diduga Belum Tersentuh

37
×

KPK Bidik Lebih dari 20 Forwarder dalam Kasus Suap Bea Cukai, Aktor Utama Diduga Belum Tersentuh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pengembangan Kasus Blue Ray Cargo Masuki Babak Baru, Ahli Ingatkan KPK Fokus Bongkar Pengendali Sistem dan Penerima Manfaat Terbesar

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik mendalami keterlibatan lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan di Indonesia.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaringan yang terkait dengan Blue Ray Cargo diduga bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola praktik yang lebih luas dalam sektor kepabeanan nasional.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Perkembangan ini muncul hampir empat bulan setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai pada 4 Februari 2026.

KPK Perluas Penyidikan, Blue Ray Cargo Diduga Bukan Satu-Satunya

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu perusahaan saja.

Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti menunjukkan adanya indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan forwarder lainnya yang memiliki aktivitas serupa.

“Blue Ray tentu bukan satu-satunya perusahaan forwarder yang beroperasi. Masih banyak perusahaan lain yang akan didalami dalam proses penyidikan ini,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Pendalaman terhadap puluhan perusahaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pola suap, gratifikasi, atau pengaturan jalur pemeriksaan barang impor yang dilakukan secara sistematis.

KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Ahli Soroti Lambatnya Pengembangan Kasus

Di tengah pengembangan perkara, spesialis analisis kontra intelijen, hukum pidana korupsi, dan kepabeanan, Gautama Wiranegara, menilai langkah KPK memperluas penyidikan merupakan perkembangan positif.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap banyak perusahaan menunjukkan komitmen penegakan hukum yang mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Kalau KPK kini memeriksa lebih dari 20 forwarder, itu menunjukkan hukum tidak boleh berhenti pada satu perusahaan saja. Semua pihak yang memiliki pola relasi serupa harus diperiksa secara proporsional,” kata Gautama.

Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa pengembangan perkara baru dilakukan secara agresif beberapa bulan setelah OTT berlangsung.

Menurutnya, informasi mengenai keberadaan perusahaan-perusahaan forwarder lain seharusnya sudah diketahui sejak tahap awal penyidikan.

“Mengapa harus menunggu berbulan-bulan untuk bergerak lebih agresif? Jeda waktu yang terlalu panjang dapat memengaruhi efektivitas pengumpulan dan pengujian alat bukti,” ujarnya.

Risiko Hilangnya Jejak Digital dan Bukti

Dalam perspektif kontra intelijen, Gautama menilai keterlambatan pengembangan perkara berpotensi membuka peluang hilangnya jejak digital maupun koordinasi antarpihak yang dapat memengaruhi proses pembuktian.

Menurutnya, semakin lama waktu yang berlalu, semakin besar pula risiko perubahan data, dokumen, maupun pola komunikasi yang menjadi bagian penting dalam rekonstruksi kasus korupsi.

Karena itu, ia meminta KPK bergerak cepat namun tetap terukur dalam melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Fokus Harus pada Aktor Utama dan Kerugian Negara

Gautama juga mengingatkan agar perluasan penyidikan tidak mengaburkan fokus utama perkara.

Menurutnya, tujuan utama penyidikan bukan sekadar menambah jumlah pihak yang diperiksa, melainkan mengungkap siapa aktor yang mengendalikan sistem serta pihak yang menerima manfaat terbesar dari dugaan praktik suap tersebut.

“Tujuan penyidikan bukan memperbanyak nama. Yang harus ditemukan adalah siapa yang mengendalikan sistem, siapa penerima manfaat terbesar, dan bagaimana kerugian negara itu terjadi,” tegas Gautama.

Ia menilai keberhasilan penyidikan akan diukur dari kemampuan KPK membangun konstruksi perkara secara utuh hingga mampu mengungkap jaringan yang berada di balik praktik tersebut.

Publik Menunggu Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Gautama mengingatkan agar setiap pengembangan kasus dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan konstruksi hukum yang jelas.

Menurutnya, publik tidak membutuhkan banyak nama yang disebut dalam proses penyidikan tanpa kejelasan status hukum.

“Publik tidak akan marah jika KPK menyampaikan bahwa bukti sementara baru cukup untuk satu pihak. Yang menjadi masalah adalah ketika banyak nama muncul, diperiksa, bahkan digeledah, tetapi kemudian menggantung tanpa kepastian hukum,” katanya.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai kini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan sistem pengawasan impor, kepabeanan, dan potensi kebocoran penerimaan negara.

Dengan pendalaman terhadap lebih dari 20 perusahaan forwarder, publik kini menunggu sejauh mana KPK mampu mengungkap aktor utama yang diduga berada di balik praktik yang selama ini mencederai integritas pelayanan kepabeanan nasional. (*)

Poin Utama Berita

  • KPK mendalami keterlibatan lebih dari 20 perusahaan forwarder dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
  • Pengembangan perkara dilakukan hampir empat bulan setelah OTT di lingkungan DJBC.
  • KPK menegaskan Blue Ray Cargo bukan satu-satunya perusahaan yang sedang didalami.
  • Ahli menilai langkah KPK positif karena memperluas cakupan penyidikan.
  • Namun, keterlambatan pengembangan kasus dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengumpulan bukti.
  • Risiko hilangnya jejak digital dan koordinasi antarpihak menjadi sorotan.
  • Penyidik diingatkan tetap fokus mengungkap aktor utama dan penerima manfaat terbesar.
  • Publik menunggu kepastian hukum dan hasil konkret dari pengembangan perkara tersebut.