Direktur Utama PT Maktour Masih di Arab Saudi, KPK Periksa Gus Yaqut dan Dalami Dugaan Fee Pengaturan Kuota Haji Khusus 2023-2024
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Dalam perkembangan terbaru, Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK pada Selasa (2/6/2026).
Fuad sedianya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus yang kini telah menjerat empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima konfirmasi ketidakhadiran Fuad Hasan Masyhur.
“Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026).
KPK Dalami Peran Bos Maktour dalam Kasus Kuota Haji
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dinilai penting karena PT Maktour merupakan salah satu penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) yang namanya muncul dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Fuad juga pernah diperiksa KPK pada Januari lalu. Saat itu, ia mengaku dimintai keterangan mengenai berbagai komponen pembiayaan penyelenggaraan haji yang dilakukan perusahaan.
“Kami menjelaskan soal seluruh pembiayaan yang dikeluarkan karena tentu setiap penyelenggara memiliki struktur biaya yang berbeda,” kata Fuad usai pemeriksaan sebelumnya.
KPK berharap Fuad dapat memenuhi panggilan berikutnya agar proses penyidikan berjalan optimal dan membantu mengungkap seluruh konstruksi perkara secara menyeluruh.
Gus Yaqut Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka
Selain memanggil Fuad Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus tersangka.
“Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.
Kasus ini berpusat pada dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan pada musim haji 2023 dan 2024 yang diduga dilakukan dengan mekanisme pemberian fee atau imbalan tertentu kepada pihak-pihak terkait.
Dugaan Aliran Dana dan Fee Jadi Fokus Penyidikan
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK menduga terdapat praktik pengaturan kuota haji khusus yang menguntungkan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Biaya yang diduga diminta sebagai fee kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui harga paket perjalanan haji khusus.
KPK menyebut terdapat dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengaturan kuota tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta kepada pejabat terkait dalam penyelenggaraan haji.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, diduga memberikan dana dalam jumlah besar kepada Gus Alex.
KPK juga menduga terdapat keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah PIHK yang terafiliasi dengan tersangka.
Empat Tersangka, Dua Sudah Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
- Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
Dari empat tersangka tersebut, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijadwalkan menjalani proses penahanan dalam waktu dekat.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK menggunakan pendekatan kerugian negara dalam penyidikan perkara ini. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Meski demikian, sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut membantah keterlibatan maupun tuduhan menerima aliran dana sebagaimana yang disampaikan penyidik.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang sedang ditangani KPK di sektor penyelenggaraan ibadah haji dan diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman terhadap saksi, dokumen keuangan, serta aliran dana yang diduga terkait dengan pengaturan kuota haji khusus. (*)
Poin Utama Berita
- Bos PT Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak memenuhi panggilan KPK karena masih berada di Arab Saudi.
- KPK memeriksa Fuad sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa sebagai tersangka.
- KPK mendalami dugaan praktik pengaturan kuota haji khusus dengan mekanisme fee.
- Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
- KPK menduga ada aliran dana kepada sejumlah pihak terkait pengaturan kuota haji.
- Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
- Penyidikan masih terus berkembang dengan pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.

















