Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Dalami Skandal Bea Cukai Rp63 Miliar, Saksi Baru Diperiksa, Nama Dirjen Djaka Kembali Jadi Sorotan

72
×

KPK Dalami Skandal Bea Cukai Rp63 Miliar, Saksi Baru Diperiksa, Nama Dirjen Djaka Kembali Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kasus Suap Impor Blueray Cargo Terus Berkembang, KPK Buka Peluang Usut Keterlibatan Pihak Lain Berdasarkan Fakta Persidangan

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Rizki Taufiqrrahman Hamzah, seorang wiraswasta, guna mendalami perkara yang diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi dalam aktivitas kepabeanan serta cukai.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026), sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang saat ini masih terus berkembang.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

KPK saat ini tengah mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses importasi barang dan pengurusan kepabeanan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah tersangka dari unsur swasta maupun pejabat Bea dan Cukai telah ditetapkan. Namun penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus berlangsung.

Menurut KPK, berbagai fakta yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan penting untuk memperluas penyidikan, termasuk kemungkinan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Masih terbuka kemungkinan dilakukan pengembangan. Fakta-fakta yang muncul di persidangan akan dicocokkan dengan keterangan para saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Budi.

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Persidangan

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, disebut dalam persidangan dugaan suap importasi barang dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Fakta tersebut terungkap ketika jaksa memeriksa Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya barang bukti berupa amplop dengan kode angka tertentu yang diduga memiliki tujuan penerima berbeda.

Menurut penjelasan jaksa, amplop bernomor satu disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, sedangkan amplop bernomor dua dikaitkan dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.

“Sesuai data barang bukti yang kami sita, kode satu merujuk kepada Pak Djaka dan kode dua kepada Direktur Penindakan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Namun hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum terkait penyebutan nama tersebut dan KPK masih mendalami seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Dugaan Suap Fantastis Rp63,1 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap total nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp63,1 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas:

  • Uang tunai dalam mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp61,3 miliar.
  • Fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Selain uang, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas berupa jam tangan mewah merek Tag Heuer, kendaraan Mazda CX-5, hingga berbagai bentuk hiburan kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Pemberian tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.

Tiga Terdakwa dari PT Blueray Cargo

Dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK menetapkan tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni:

  • John Field, pemilik PT Blueray Cargo
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional

Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan serta pemeriksaan barang impor perusahaan berjalan lebih mudah.

Adapun pihak yang disebut menerima suap meliputi:

  • Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai)
  • Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen)
  • Orlando Hamonangan Sianipar

KPK Telusuri Sumber Dana Operasional Bea Cukai

Selain menelusuri aliran suap, KPK juga mendalami penggunaan dana operasional dalam kegiatan kepabeanan.

Penyidik ingin memastikan apakah dana yang digunakan dalam berbagai aktivitas tersebut berasal dari anggaran resmi negara atau justru bersumber dari pihak swasta yang memiliki kepentingan tertentu.

Langkah ini dinilai penting untuk membongkar pola korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis dalam pengelolaan layanan kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih tidak memberikan komentar terkait substansi perkara selama proses persidangan berlangsung.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang sedang ditangani KPK pada sektor kepabeanan dan berpotensi berkembang lebih luas seiring munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan. (*)

Poin Utama Berita

  • KPK memeriksa Rizki Taufiqrrahman Hamzah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bea dan Cukai.
  • Penyidikan masih terus berkembang dengan pendalaman terhadap sejumlah pihak.
  • Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama kembali muncul dalam fakta persidangan kasus Blueray Cargo.
  • KPK membuka peluang pengembangan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan.
  • Jaksa mengungkap dugaan suap dan gratifikasi mencapai Rp63,1 miliar.
  • Terdapat dugaan pemberian uang, mobil mewah, jam tangan, dan fasilitas hiburan kepada pejabat Bea Cukai.
  • Tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
  • KPK juga mendalami sumber dana operasional yang diduga berasal dari pihak swasta.