Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Tegaskan Kasus CSR BI dan OJK Bebas Intervensi Politik, Penyidik Siapkan Pemanggilan dan Upaya Paksa

41
×

KPK Tegaskan Kasus CSR BI dan OJK Bebas Intervensi Politik, Penyidik Siapkan Pemanggilan dan Upaya Paksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK berjalan murni berdasarkan alat bukti. Penyidik kini menelusuri aliran dana miliaran rupiah yang diduga diterima dua tersangka untuk kepentingan pribadi.

JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung secara profesional dan bebas dari intervensi politik.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah memperkuat alat bukti serta menelusuri aliran dana yang diduga diterima para tersangka.

“Tidak ada kalau terkait politik. Ini lebih kepada aspek teknis dalam proses penyidikan,” tegas Asep Guntur Rahayu kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

Menurut Asep, penyidik tengah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap penggunaan dana yang diterima para tersangka. Setiap transaksi dan aliran dana diperiksa secara rinci guna memastikan apakah dana tersebut digunakan sesuai peruntukan atau justru mengalir untuk kepentingan pribadi.

“Kita harus mengecek satu per satu uang itu mengalir ke mana. Uang itu juga ditelusuri untuk mengetahui penggunaannya,” ujarnya.

KPK Telusuri Aliran Dana Miliaran Rupiah

KPK menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada proses penyaluran dana program sosial, tetapi juga menyoroti penggunaan dana setelah diterima oleh pihak-pihak terkait.

Penyidik saat ini masih mendalami berbagai keterangan saksi serta bukti tambahan yang dianggap penting untuk memperkuat konstruksi perkara.

Meski dua tersangka belum dilakukan penahanan, KPK memastikan langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh dalam waktu dekat.

“Kami sudah berkomunikasi dengan penyidik. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan upaya paksa,” ungkap Asep.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai lembaga, termasuk DPR RI, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara.

Dua Tersangka Diduga Terima Dana untuk Kepentingan Pribadi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka sejak Agustus 2025.

Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program penyuluhan dari OJK. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian aset dan berbagai kebutuhan lainnya.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana mencapai Rp15,86 miliar dari sumber yang sama. Penyidik menduga sebagian dana tersebut dialihkan melalui yayasan sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana program sosial yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Penyidikan akan terus berjalan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” tegas KPK. (*)

Poin Utama Berita

  • KPK menegaskan penyidikan kasus CSR BI dan OJK bebas dari intervensi politik.
  • Penyidik fokus memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana yang diterima tersangka.
  • KPK akan segera melakukan pemanggilan lanjutan dan upaya paksa.
  • Dana miliaran rupiah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dari PSBI dan program OJK.
  • Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar yang sebagian dialihkan melalui yayasan.
  • Sejumlah saksi dari DPR RI, BI, dan OJK telah diperiksa KPK.
  • Kasus CSR BI dan OJK menjadi sorotan publik karena menyangkut dana sosial masyarakat.