Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWAVIRAL

Viral Ojol Menangis Minta Motornya Tak Diangkut, Sudinhub Jaktim Buka Suara: Penertiban Berlaku untuk Semua Pelanggar

22
×

Viral Ojol Menangis Minta Motornya Tak Diangkut, Sudinhub Jaktim Buka Suara: Penertiban Berlaku untuk Semua Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Viral di media sosial, seorang pengemudi ojek online (ojol) memohon kepada petugas agar sepeda motornya tidak diangkut saat operasi penertiban parkir liar di kawasan Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur. Video tersebut menuai simpati warganet setelah memperlihatkan sang pengemudi mengaku menggantungkan nafkah keluarga dari kendaraan tersebut.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @palopoinfoku, pengemudi ojol terdengar memohon kepada petugas agar motornya tidak dibawa.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Tolong, Bang. Saya butuh uang, anak saya sekolah, saya butuh makan. Rumah saya di Bekasi, Bang,” ujar pengemudi ojol dalam video yang viral di media sosial.

Menanggapi viralnya video tersebut, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memberikan penjelasan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan operasi penertiban parkir liar dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, serta Kepolisian pada Rabu (17/6/2026).

Operasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi sebagai dasar hukum penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan beberapa bentuk penindakan, antara lain:

  • Penderekan kendaraan roda empat.
  • Angkut jaring terhadap sepeda motor.
  • Operasi Cabut Pentil (OCP) bagi kendaraan yang melanggar.

Harlem menjelaskan, pada operasi tersebut terdapat lima unit sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar sehingga dikenakan tindakan angkut jaring.

Salah satu kendaraan tersebut merupakan milik pengemudi ojek online yang kemudian datang setelah motornya telah berada di atas truk pengangkut.

Menurut Harlem, petugas tetap mengedepankan aspek keselamatan selama proses pengangkutan sekaligus menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” kata Harlem dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah tiba di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan diberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.

Pengendara diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir sebelum akhirnya kendaraan dapat diambil kembali dan digunakan untuk melanjutkan aktivitas bekerja.

Harlem juga menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pengemudi ojek online, melainkan seluruh kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.

“Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama,” tegas Harlem.

Sudinhub Jakarta Timur berharap masyarakat semakin disiplin mematuhi aturan parkir sehingga fasilitas umum seperti trotoar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya serta mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)

Poin Utama Berita

  • Viral video pengemudi ojol memohon agar motornya tidak diangkut petugas.
  • Sudinhub Jakarta Timur memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut.
  • Penertiban dilakukan oleh tim gabungan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014.
  • Lima sepeda motor ditindak karena parkir di atas trotoar.
  • Pengemudi ojol diperbolehkan mengambil kembali motornya setelah menjalani prosedur administrasi.
  • Sudinhub menegaskan penindakan berlaku bagi seluruh pelanggar tanpa membedakan profesi.
  • Pemerintah mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penertiban.
  • Penertiban bertujuan menjaga fungsi trotoar dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.