PAMEKASAN | Sentrapos.co.id — Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun di balik pertumbuhan tersebut, persoalan legalitas tambang kini menjadi sorotan serius.
Dari ratusan titik tambang yang tersebar di berbagai wilayah Pamekasan, hanya satu lokasi tambang yang diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Kondisi itu memunculkan dugaan kuat bahwa sebagian besar aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut masih beroperasi secara ilegal.
Tambang-tambang tersebut tersebar di sejumlah kecamatan seperti Palengaan, Proppo, hingga Pasean dengan skala usaha yang beragam, mulai dari tambang tradisional hingga menggunakan alat berat.
Tambang Ilegal Picu Ancaman Lingkungan
Maraknya tambang tanpa izin disebut dipengaruhi proses perizinan yang dinilai rumit dan membutuhkan biaya besar.
Selain itu, kewenangan penerbitan izin yang berada di tingkat provinsi membuat pengawasan di tingkat kabupaten dianggap belum optimal.
Di sisi lain, tingginya kebutuhan material bangunan seperti pasir dan batu disebut mendorong banyak pihak membuka tambang secara mandiri tanpa legalitas resmi.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Aktivitas tambang liar disebut berpotensi menyebabkan:
- Kerusakan lahan
- Erosi
- Putusnya sumber mata air
- Ancaman longsor
- Hilangnya flora dan fauna
- Polusi debu
- Kerusakan jalan akibat kendaraan tambang
Aktivis lingkungan sekaligus Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nur Faisal, menilai aktivitas galian C yang tidak terkendali dapat mengancam keselamatan lingkungan dalam jangka panjang.
“Ancaman longsor di depan mata, sumber mata air bawah tanah akan putus, hilangnya flora dan fauna dan lain-lain. Banyak dampaknya kalau semua lepas kontrol,” tegas Faisal.
Pemerintah Daerah Dinilai Kurang Tegas
Faisal juga mengkritik pemerintah daerah yang dinilai kurang menunjukkan kepedulian terhadap persoalan lingkungan hidup dengan alasan kewenangan perizinan berada di bawah pemerintah provinsi.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab konstitusional menjaga lingkungan dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Hanya karena alasan teknis lalu pemerintah daerah tidak bertanggung jawab menjaga lingkungan, itu bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” ujarnya.
Ia mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal 28H dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Satpol PP Akui Tak Bisa Menindak
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal.
“Perda tentang galian C tidak ada. Pemkab hanya punya kewenangan pembinaan dan sosialisasi saja,” terang Yusuf.
Hingga kini, penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Pamekasan dinilai masih belum maksimal.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi guna menata sektor pertambangan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga. (*)
Poin Utama Berita
- Aktivitas tambang galian C di Pamekasan terus meningkat.
- Mayoritas tambang diduga belum memiliki izin resmi.
- Hanya satu tambang diketahui mengantongi IUP.
- Tambang tersebar di Palengaan, Proppo, hingga Pasean.
- Aktivitas tambang dinilai mengancam lingkungan dan keselamatan warga.
- Ancaman meliputi longsor, kerusakan lahan, dan hilangnya sumber air.
- Aktivis lingkungan menilai pemerintah kurang tegas.
- Satpol PP mengaku tidak memiliki kewenangan penindakan.

















