Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut Kian Melebar

30
×

KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut Kian Melebar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal sebagai mantan anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026).

Selain Topan, delapan saksi lain dari unsur pejabat PUPR, Balai Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN), hingga pihak swasta turut dimintai keterangan penyidik.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

“Penyidik melakukan pemeriksaan baik dari pihak swasta maupun dari pihak PUPR dan juga Balai Pembangunan Jalan Nasional,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pemenang tender proyek jalan bernilai fantastis mencapai Rp231,8 miliar.

Proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Sejumlah Pejabat dan Kontraktor Ikut Diperiksa

Selain Topan Obaja Putra Ginting, KPK turut memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta, antara lain:

  • Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut, Dison Pardamean Togatorop
  • Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan
  • Direktur PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang
  • Direktur Utama PT Rona Namora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang
  • PPK 1.4 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto
  • PNS Rasuli Efendi Siregar
  • Staf Teknik PPK 1.4 PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Umar Hadi
  • Direktur PT Taufik Prima Duta Putra, Rinaldi Lubis

KPK menegaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonstruksi peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek infrastruktur tersebut.

Belum Ada Tersangka Baru

Meski penyidikan terus berkembang, KPK memastikan hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Ini masih penyidikan yang menggunakan sprindik umum, sehingga belum ada penetapan tersangka baru,” tegas Budi.

Namun demikian, KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman kasus berjalan.

Berawal dari OTT KPK Tahun 2025

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK yang dilakukan pada 28 Juni 2025 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan pengaturan tender proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Topan Obaja Putra Ginting sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara serupa.

Pada April 2026, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Topan karena terbukti menerima suap proyek jalan saat menjabat Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua.

Sorotan Publik terhadap Proyek Infrastruktur Sumut

Kasus korupsi proyek jalan ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran besar dan pembangunan infrastruktur strategis di Sumatera Utara.

Pengamat menilai pengusutan tuntas kasus ini penting untuk mencegah praktik mafia proyek yang merugikan negara dan masyarakat.

“Korupsi proyek infrastruktur bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan keselamatan masyarakat,” ujar pengamat antikorupsi.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal proyek jalan tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK memeriksa mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
  • Pemeriksaan terkait pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
  • Dugaan korupsi berkaitan dengan proyek senilai Rp231,8 miliar.
  • Sejumlah pejabat BBPJN dan kontraktor swasta ikut diperiksa.
  • Penyidikan merupakan pengembangan dari OTT KPK tahun 2025.
  • KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
  • Topan sebelumnya telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
  • Kasus ini menjadi sorotan publik terkait dugaan mafia proyek infrastruktur.