MALANG | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret konten kreator sekaligus pendakwah Muhammad Idris Al-Marbawy atau Gus Idris resmi naik ke tahap penyidikan.
Polres Malang memastikan proses hukum kini terus berkembang setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, membenarkan status penanganan kasus telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Untuk perkara Gus Idris, prosesnya sudah tahap sidik,” ujar AKP Yulistiana, Sabtu (9/5/2026).
Polisi Temukan Dugaan Kekerasan Fisik
Menurut Yulistiana, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana kekerasan seksual, tidak hanya secara verbal tetapi juga mengarah pada tindakan fisik.
“Naik tahap sidik artinya penyidik sudah menemukan adanya tindak pidana dalam perkara itu,” jelasnya.
Ia menambahkan dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang TPKS.
“Ini kan perkara TPKS, bukan hanya verbal tetapi fisik. Itu permulaan adanya dugaan tindak pidana yang ditemukan,” tegas Yulistiana.
Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.
Penetapan Tersangka Menunggu Gelar Perkara
Penyidik Satres PPA Polres Malang kini tengah melengkapi alat bukti serta melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak yang terlibat.
Polisi menyebut penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses gelar perkara.
“Kalau tersangka belum, masih proses penyidikan. Nanti hasilnya kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Berawal dari Pengakuan Model Perempuan
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah sejumlah model perempuan mengaku mengalami dugaan pelecehan saat terlibat dalam produksi konten bertema “sumpah pocong” yang dibuat Gus Idris.
Salah satu terduga korban membagikan pengalamannya melalui akun media sosial @sovinovitav.
Dalam unggahannya, ia mengingatkan para model perempuan agar berhati-hati menerima tawaran syuting di kawasan pondok pesantren maupun wilayah Pakis, Malang.
Unggahan tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong proses hukum berjalan lebih lanjut.
Gus Idris Bantah Tuduhan
Di sisi lain, Gus Idris telah membantah seluruh tuduhan yang beredar di media sosial.
Ia mengaku siap bersikap kooperatif apabila proses hukum terus berlanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas karena melibatkan figur publik dan menyangkut isu kekerasan seksual yang sensitif.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyidikan resmi. (*)
Poin Utama Berita
- Kasus dugaan TPKS yang menyeret Gus Idris naik ke tahap penyidikan.
- Polisi mengaku menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana.
- Dugaan kekerasan seksual disebut tidak hanya verbal tetapi juga fisik.
- Status tersangka belum ditetapkan karena alat bukti masih dilengkapi.
- Penetapan tersangka menunggu hasil gelar perkara.
- Kasus bermula dari pengakuan model perempuan di media sosial.
- Dugaan pelecehan disebut terjadi saat produksi konten “sumpah pocong”.
- Gus Idris membantah tuduhan dan mengaku siap kooperatif.

















