MenHAM Minta Aparat Kedepankan Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Hidup
BANDUNG | Sentrapos.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai menegaskan pelaku begal maupun tindak kriminal lainnya tidak boleh ditembak mati tanpa melalui proses hukum yang berlaku karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Pigai menyebut dalam prinsip hukum internasional, pelaku kejahatan termasuk teroris wajib ditangkap hidup-hidup agar penegak hukum dapat menggali informasi dan mengungkap jaringan maupun sumber tindak pidana.
“Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” ujar Natalius Pigai saat diwawancarai di Kota Bandung, Rabu (20/5/2026).
Menurut Pigai, terdapat dua alasan utama mengapa pelaku kejahatan tidak boleh langsung ditembak mati di tempat.
“Satu, nyawanya tidak dirampas. Kedua, dia adalah sumber informasi, data, dan fakta,” tegasnya.
Pigai menilai pelaku kejahatan dapat menjadi sumber penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap motif, jaringan, hingga akar permasalahan tindak kriminal yang terjadi.
Ia pun menegaskan tindakan merampas nyawa seseorang tanpa proses hukum resmi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan HAM.
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Pigai.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai menanggapi maraknya dukungan sebagian masyarakat terhadap tindakan tembak mati terhadap pelaku begal.
Menurutnya, aparat keamanan seharusnya memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan wilayah agar masyarakat merasa aman tanpa harus mengabaikan prinsip hukum.
“Aparat kepolisian harus memastikan setiap wilayah aman. Itu tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Pigai juga mengaku memiliki pengalaman sebagai penyidik dan menyebut dalam pelatihan penegakan hukum tidak pernah diajarkan bahwa pelaku kriminal boleh ditembak mati begitu saja.
“Kalau orang tersebut ditembak mati, maka informasi penting hilang,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pigai menilai Indonesia masih menjadi salah satu negara yang relatif aman dibanding sejumlah negara lain.
Ia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang dapat menyapa masyarakat secara langsung tanpa gangguan keamanan, serta dirinya yang mengaku tetap aman bepergian tanpa pengawalan khusus.
Selain itu, Pigai memaparkan data Indeks HAM 2024 yang menunjukkan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi mencapai angka 83,62.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator tingginya jaminan keamanan dan kebebasan masyarakat di Indonesia.
Pigai juga menyoroti pentingnya peran pers dalam menjaga demokrasi dan membangun peradaban bangsa. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh menekan atau mengintervensi independensi media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Pers adalah pilar penting yang telah memberikan kontribusi nyata dalam membangun demokrasi dan partisipasi publik,” pungkasnya. (*)
Poin Utama Berita
- Natalius Pigai menolak penembakan mati terhadap begal tanpa proses hukum.
- MenHAM menegaskan prinsip HAM melarang perampasan hak hidup tanpa prosedur hukum.
- Pelaku kejahatan dinilai penting sebagai sumber informasi penyelidikan.
- Aparat diminta mengedepankan penangkapan hidup-hidup.
- Pigai menyebut keamanan wilayah merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Indonesia diklaim masih menjadi salah satu negara yang aman.
- Pigai menyoroti pentingnya peran pers dalam demokrasi.

















