JAKARTA, Sentrapos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap sejumlah pertimbangan penting dalam pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan mantan staf khusus Menteri, Jurist Tan, menjalankan peran yang dinilai jauh melampaui kewenangan normatif seorang staf khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis juga menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara sebesar Rp1,567 triliun adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
“Terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya.”
— Hakim Anggota Sunoto
Hakim Nilai Staf Khusus Jalankan Peran di Luar Kewenangan
Majelis hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, staf khusus menteri hanya memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Jurist Tan dan Fiona Handayani disebut memiliki kewenangan yang melampaui tugas formal tersebut.
Hakim mengutip keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Djumeri, yang menyatakan Jurist Tan beberapa kali memimpin rapat kebijakan kementerian melalui konferensi daring.
Menurut kesaksian tersebut, proses penyusunan kebijakan hingga pembahasan anggaran lebih banyak melibatkan Jurist Tan dibanding pejabat struktural.
“Apa yang dikatakan Jurist Tan merupakan perkataan terdakwa.”
— Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus yang melampaui fungsi normatifnya.
Disebut Dirancang Sejak Sebelum Menjabat Menteri
Hakim juga menyebut penempatan staf khusus dalam posisi strategis bukan terjadi secara kebetulan.
Menurut majelis, pola tersebut telah dirancang secara sistematis bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan.
“Penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri.”
— Pertimbangan Majelis Hakim
Audit BPKP Rp1,567 Triliun Dinyatakan Sah
Dalam pertimbangan lainnya, Hakim Anggota Mardiantos menyatakan hasil audit investigatif BPKP mengenai kerugian negara senilai Rp1.567.818.662.716,74 memenuhi standar metodologi audit investigatif dan layak dijadikan alat pembuktian.
Majelis menolak seluruh keberatan penasihat hukum yang mempertanyakan kompetensi auditor maupun metode audit yang digunakan.
“Hasil audit BPKP… adalah valid dan sahih serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.”
— Hakim Anggota Mardiantos
Hakim juga menegaskan tidak terdapat audit pembanding yang mampu membantah hasil audit tersebut selama proses persidangan berlangsung.
Pengadaan 1,15 Juta Chromebook Jadi Sorotan
Majelis hakim mengungkap program pengadaan Chromebook pada periode 2020–2022 mencakup sekitar 1.159.327 unit laptop yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Total realisasi pembayaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp6 triliun.
Menurut majelis hakim, kerugian negara dalam perkara tersebut bukan sekadar potensi, tetapi telah benar-benar terjadi karena anggaran negara telah dikeluarkan.
“Kerugian aktual telah terwujud karena anggaran negara telah dikeluarkan dan tidak dapat dikembalikan.”
— Hakim Anggota Mardiantos
Nadiem Terlihat Menghela Napas Saat Hakim Bacakan Pertimbangan
Saat majelis hakim membacakan jumlah pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim terlihat beberapa kali menghela napas panjang, memperbaiki posisi duduk, serta sempat memejamkan mata di ruang sidang.
Majelis juga menyinggung bahwa persetujuan terhadap pengadaan Chromebook berdampak pada pembelian lebih dari satu juta perangkat yang disebut berasal dari produk luar negeri dan menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Selain Nadiem, perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk mantan staf khusus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta beberapa mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan lengkap majelis hakim dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan dokumen putusan yang terdiri dari lebih dari seribu halaman.
(*)
Poin Utama Berita
- Hakim menyatakan Jurist Tan menjalankan peran melebihi kewenangan normatif sebagai staf khusus menteri.
- Fiona Handayani juga dinilai memiliki posisi yang melampaui kewenangan formal staf khusus.
- Majelis hakim menyebut pola penempatan staf khusus telah dirancang secara sistematis.
- Audit BPKP yang menghitung kerugian negara sebesar Rp1,567 triliun dinyatakan sah dan valid.
- Hakim menolak keberatan terhadap metodologi audit maupun kompetensi auditor BPKP.
- Pengadaan sekitar 1,159 juta unit Chromebook periode 2020–2022 menjadi bagian utama pertimbangan hakim.
- Kerugian negara dinilai telah nyata terjadi, bukan sekadar potensi kerugian.
- Nadiem Makarim terlihat menghela napas saat hakim membacakan jumlah pengadaan Chromebook dalam sidang.

















