Skandal pangan ilegal di Surabaya terbongkar setelah polisi mengungkap praktik penghapusan label kedaluwarsa produk Cimory menggunakan cairan tiner dan pencetakan ulang tanggal palsu sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.
SURABAYA | Sentrapos.co.id – Skandal peredaran pangan ilegal di Surabaya mengejutkan publik setelah terungkap praktik manipulasi tanggal kedaluwarsa ribuan produk makanan dan minuman merek Cimory yang diduga kembali diedarkan ke pasaran.
Kasus ini menyeret mantan kepala gudang PT Cimory berinisial Adi Purwoko bersama dua penadah, Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, yang diduga menjadi otak penghapusan label expired dan pencetakan ulang tanggal palsu pada kemasan produk.
Praktik ilegal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid membacakan surat dakwaan.
“Tanggal expired pada kemasan terlebih dahulu dihapus menggunakan cairan tiner, lalu dicetak ulang menggunakan mesin printer inkjet,” ungkap JPU Fathol Rosyid dalam persidangan.
Produk Kedaluwarsa Disulap Seolah Masih Layak Konsumsi
Dalam dakwaan disebutkan, ribuan produk kedaluwarsa itu sebelumnya dibeli dengan harga sangat murah dari gudang PT Cimory di kawasan pergudangan Tanrise Southgate, Sidoarjo.
Barang-barang tersebut kemudian dimanipulasi agar terlihat masih layak edar sebelum dijual kembali ke pasar dengan harga normal.
Produk yang dipalsukan meliputi berbagai minuman Cimory, Cimory Stick, Iso Plus hingga Teh Kotak.
Menurut jaksa, para pelaku membeli produk kedaluwarsa mulai dari Rp300 hingga Rp1.000 per item, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan berkali lipat.
“Setelah label diubah, barang dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp3 ribu hingga Rp4 ribu per kemasan,” terang JPU.
Kasus ini dinilai sangat berbahaya karena menyangkut keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Produk kedaluwarsa yang telah melewati batas konsumsi berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius apabila tetap dikonsumsi.
Eks Kepala Gudang Diduga Bermain dalam Distribusi Barang Expired
Dalam persidangan terungkap, Adi Purwoko selaku eks kepala gudang memiliki akses penuh terhadap barang retur dan produk kedaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan.
Namun alih-alih dikirim ke tempat pemusnahan limbah di Pasuruan, produk-produk tersebut justru dijual kepada penadah.
“Barang yang seharusnya dimusnahkan malah dijual kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti,” tulis jaksa dalam dakwaan.
Modus ini berjalan cukup rapi karena memanfaatkan jalur distribusi internal gudang.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di rumah penadah di kawasan Gubeng Kertajaya yang dijadikan lokasi pelabelan ulang produk.
Polisi kemudian menemukan lokasi penyimpanan tambahan di kawasan Pagesangan Asri.
Dijerat UU Pangan dan Perlindungan Konsumen
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan hingga Undang-Undang Pangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun distributor agar tidak bermain-main dengan produk pangan kedaluwarsa yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.
Publik juga diimbau lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli makanan dan minuman di pasaran.
(*)
Poin Utama Berita
- Sindikat pangan ilegal di Surabaya ubah label kedaluwarsa produk Cimory.
- Tanggal expired dihapus menggunakan cairan tiner lalu dicetak ulang.
- Produk kedaluwarsa dijual kembali ke masyarakat dengan label palsu.
- Eks kepala gudang Cimory diduga menjual barang yang seharusnya dimusnahkan.
- Polisi menggerebek lokasi pelabelan ulang di Surabaya.
- Produk dijual kembali dengan keuntungan berkali lipat.
- Pelaku dijerat UU Pangan, UU Perdagangan, dan Perlindungan Konsumen.
- Kasus dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

















