Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar hukum maupun syariat karena merupakan bagian bantuan kemasyarakatan bagi rakyat.
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah sah secara hukum maupun syariah Islam.
Menurutnya, program bantuan hewan kurban Presiden merupakan bagian dari skema bantuan kemasyarakatan negara yang telah memiliki dasar hukum jelas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ujar Habiburokhman, Kamis (28/5/2026).
DPR Sebut Ada Dasar Hukum dalam APBN
Habiburokhman menjelaskan, program bantuan masyarakat dari Presiden diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal tersebut mengatur pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selain itu, APBN Tahun 2026 juga disebut telah memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” tegas Habiburokhman.
Dinilai Bantu Rakyat dan Peternak Lokal
Dari sisi syariat, Habiburokhman juga mengutip pandangan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyatakan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden tetap sah secara syar’i.
Hal itu karena hewan kurban tersebut diperuntukkan bagi masyarakat luas yang membutuhkan.
Ia menilai program tersebut bukan sekadar ibadah kurban, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil dan peternak lokal.
“Bantuan hewan kurban ini menjadi bentuk kehadiran negara untuk masyarakat, pondok pesantren, masjid, hingga tokoh agama,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia pada Idul Adha 1447 Hijriah.
Seluruh sapi kurban tersebut berasal dari peternak lokal dengan bobot premium mulai dari 800 kilogram hingga mencapai 1,3 ton.
Ribuan Sapi Kurban Disalurkan ke Seluruh Indonesia
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan hewan kurban Presiden disalurkan ke 552 daerah, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
Menurut Juri, Presiden Prabowo memberikan arahan agar bantuan sapi kurban dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Sapi kurban Presiden diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah masing-masing,” ujar Juri Ardiantoro.
Program bantuan kurban Presiden sendiri menjadi salah satu perhatian publik karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar namun juga dinilai memberi dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat serta peternak lokal.
(*)
Poin Utama Berita
- Komisi III DPR menyebut penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden sah.
- Habiburokhman menilai program kurban tidak melanggar hukum maupun syariah.
- Dasar hukum penggunaan APBN merujuk UU Keuangan Negara.
- MUI menyatakan bantuan sapi kurban Presiden sah secara syar’i.
- Program dinilai membantu masyarakat dan peternak sapi lokal.
- Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban.
- Hewan kurban dibagikan ke 552 daerah dan lembaga masyarakat.
- Pemerintah menegaskan negara memiliki fungsi sosial membantu rakyat.

















