JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Terbaru, penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua DPD I Partai Amanat Nasional (PAN), B Daditama, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Daditama difokuskan pada dugaan penerimaan uang oleh Bupati Fikri Thobari serta pengaturan proyek-proyek pemerintah daerah.
“Pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Menurut KPK, Daditama diketahui merupakan orang kepercayaan Bupati Fikri Thobari sehingga keterangannya dinilai penting untuk mengungkap pola pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong nonaktif
- Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR-PKP
- Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala dari CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi
KPK menduga Fikri menerima suap sebesar Rp980 juta dari praktik fee ijon proyek yang diberikan sejumlah kontraktor pemenang proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.
“Diduga terjadi penyerahan awal atas fee proyek berupa uang dari para rekanan kepada MFT melalui perantara dengan total mencapai Rp980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Modus Suap Bertahap
KPK mengungkap penyerahan uang suap dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara.
Penyerahan pertama terjadi pada 26 Februari 2026. Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan uang Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo.
Dana tersebut diduga terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.
Kemudian pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta melalui ASN Dinas PUPR-PKP bernama Santri Ghozali.
Uang itu diduga terkait proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Masih di tanggal yang sama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi juga menyerahkan Rp250 juta melalui ASN bernama Rendy Novian.
Dana tersebut berkaitan dengan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Para Tersangka Ditahan
KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo sebagai pihak penerima suap dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dan suap proyek pemerintah.
Sementara tiga pihak pemberi suap dijerat dengan pasal pemberian suap dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka dugaan praktik korupsi proyek daerah melalui mekanisme fee ijon yang merugikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam proyek-proyek lain di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. (*)
Poin Utama Berita
- KPK memeriksa pengurus PAN terkait kasus suap ijon proyek Rejang Lebong.
- B Daditama diperiksa sebagai orang kepercayaan Bupati nonaktif Fikri Thobari.
- KPK mendalami dugaan penerimaan uang dan pengaturan proyek daerah.
- Fikri Thobari diduga menerima suap Rp980 juta.
- Suap berasal dari sejumlah kontraktor pemenang proyek PUPR-PKP.
- Penyerahan uang dilakukan bertahap melalui ASN dan pejabat dinas.
- KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
- Kasus diduga terkait praktik fee proyek dan benturan kepentingan.

















