NGANJUK | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan investasi bodong aplikasi Snapboost di Kabupaten Nganjuk mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Nganjuk.
Salah satu pelapor yang mewakili para korban diperiksa polisi pada Selasa (12/5/2026). Selain itu, penyidik juga meminta tiga orang saksi tambahan untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah laporan resmi dilayangkan ke Polres Nganjuk pada 29 April 2026 lalu.
“Hari ini pelapor yang merupakan klien kami telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Nganjuk,” ujar Wahju, Selasa (12/5/2026).
Polisi Akan Periksa Saksi Tambahan
Wahju menjelaskan, penyidik juga meminta pihak pelapor menghadirkan tiga orang saksi guna memperkuat proses pendalaman kasus.
“Tiga orang saksi yang diminta penyidik akan dijadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya,” tambahnya.
Hingga saat ini, jumlah korban yang telah terdata mencapai 110 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih bisa terus bertambah.
Pasalnya, aplikasi Snapboost disebut memiliki banyak pengguna di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
“Korban kemungkinan masih bertambah karena jumlah pengguna aplikasi ini cukup banyak,” jelas Wahju.
Korban Diduga Capai 400 Orang
Sebelumnya, laporan polisi dibuat oleh seorang korban berinisial LN yang mewakili sekitar 110 korban terdata dari total dugaan 400 korban di Kabupaten Nganjuk.
Para korban didampingi tim kuasa hukum saat melapor ke Polres Nganjuk.
Anggota tim kuasa hukum korban, Dennyk Felicia Trionita, menyebut pihaknya memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada korban investasi bodong tersebut.
“Kami mendampingi satu klien yang mewakili sekitar 110 korban dari total dugaan 400 korban aplikasi Snapboost di Nganjuk,” ujarnya.
Modus Janjikan Untung Besar
Menurut Felicia, pola yang digunakan pelaku mengarah pada praktik scam atau penipuan berkedok investasi digital.
Korban diminta menyetorkan modal awal dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Namun dalam praktiknya, dana keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan kepada para korban.
“Modusnya korban diminta menyetor modal lalu dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ungkap Felicia.
Secara hukum, kasus ini diduga melanggar tindak pidana penipuan, penggelapan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi, membenarkan bahwa laporan kasus investasi bodong Snapboost telah diterima pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Fajar.
Kasus Snapboost menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan ratusan korban dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi mulai memeriksa pelapor kasus investasi bodong Snapboost.
- Tiga saksi tambahan diminta hadir untuk pemeriksaan lanjutan.
- Korban terdata mencapai 110 orang dengan kerugian Rp2,5 miliar.
- Total korban diduga bisa mencapai 400 orang di Nganjuk.
- Modus investasi menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Korban diminta menyetor modal awal melalui aplikasi Snapboost.
- Kasus diduga melanggar pidana penipuan dan UU ITE.
- Polres Nganjuk masih melakukan penyelidikan mendalam.

















