Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Dalam Lapas, Ditjen PAS Tegaskan Pendidikan Hak Semua Warga Binaan

32
×

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Dalam Lapas, Ditjen PAS Tegaskan Pendidikan Hak Semua Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan buka suara terkait kabar yang viral di media sosial mengenai eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjalani pendidikan magister (S2) saat menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Ditjen PAS menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan merupakan bagian dari hak warga binaan yang dilindungi oleh undang-undang.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan program pendidikan tidak hanya diberikan kepada Ferdy Sambo, tetapi juga dapat diakses seluruh warga binaan pemasyarakatan sesuai aturan yang berlaku.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan dilindungi undang-undang sebagai bagian dari hak warga binaan,” kata Rika Aprianti, Selasa (12/5/2026).

Ferdy Sambo Dikabarkan Jalani S2 Teologi

Kabar mengenai Ferdy Sambo mengikuti program magister mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan dirinya bersama sejumlah warga binaan lain mengenakan pakaian hijau di lingkungan lapas.

Dalam unggahan tersebut, Ferdy Sambo disebut tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).

Tak hanya itu, beredar pula foto jurnal akademik yang disebut ditulis Ferdy Sambo dengan judul:

“Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management.”

Kabar tersebut langsung menjadi perhatian publik dan memicu beragam respons di media sosial.

Ditjen PAS: Bukan Hanya Ferdy Sambo

Rika menegaskan program pendidikan di dalam lapas bukan hal baru dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Menurutnya, sejumlah lapas bahkan telah bekerja sama dengan institusi pendidikan tinggi untuk membuka program perkuliahan bagi warga binaan sejak beberapa tahun terakhir.

“Bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tetapi juga semua warga binaan,” tegas Rika.

Ia mencontohkan Lapas Pemuda Tangerang yang sejak tahun 2020 telah memiliki program pendidikan tinggi bagi warga binaan hingga jenjang sarjana (S1).

Program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan kampus yang membuka kegiatan pendidikan langsung di dalam lingkungan lapas.

Pendidikan Jadi Bagian Pembinaan Narapidana

Ditjen PAS menilai pendidikan merupakan bagian penting dari proses pembinaan narapidana agar memiliki kesempatan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas hidup setelah menjalani masa pidana.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga rehabilitasi sosial dan pembinaan kepribadian warga binaan.

Kabar mengenai Ferdy Sambo yang mengikuti pendidikan S2 di dalam lapas kini menjadi perbincangan luas masyarakat dan memunculkan kembali sorotan publik terhadap sistem pembinaan narapidana di Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • Ditjen PAS merespons kabar Ferdy Sambo kuliah S2 di lapas.
  • Ferdy Sambo disebut mengikuti program magister teologi.
  • Pendidikan bagi warga binaan disebut dilindungi undang-undang.
  • Ditjen PAS menegaskan hak pendidikan berlaku untuk semua narapidana.
  • Program pendidikan di lapas disebut sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
  • Lapas Pemuda Tangerang disebut memiliki program kuliah S1.
  • Beredar jurnal akademik yang dikaitkan dengan Ferdy Sambo.
  • Pendidikan dinilai bagian dari proses pembinaan narapidana.