JAKARTA | Sentrapos.co.id – Psikolog sekaligus figur publik Lita Gading angkat bicara usai dilaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan konten media sosial milik Lita Gading yang membahas putri Ahmad Dhani.
Menanggapi laporan itu, Lita menegaskan bahwa konten yang dibuatnya bertujuan untuk edukasi publik dan bukan untuk menyerang pihak tertentu.
“Saya itu punya kompetensi untuk mengedukasi publik. Kalau saya bukan psikolog mungkin berbeda, tetapi ini bagian dari kapasitas profesional saya,” ujar Lita Gading di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).
Lita mengaku heran dengan langkah hukum yang diambil Ahmad Dhani terhadap dirinya. Ia bahkan menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan edukasi dan pendapat di ruang publik.
“Kalau hal-hal seperti ini dianggap negatif, berarti saya mau bicara ke siapa? Ini artinya pembungkaman,” tegasnya.
Menurut Lita, kritik dan edukasi kepada publik tidak seharusnya langsung dianggap sebagai tindakan kriminal, apalagi jika disampaikan dalam konteks profesional.
“Kita tidak boleh memberikan edukasi ke publik terus dia yang terus menang. Tidak bisa seperti itu,” lanjutnya.
Lita juga menyoroti status Ahmad Dhani yang kini bukan hanya seorang artis, tetapi juga pejabat publik. Karena itu, ia menilai Dhani seharusnya lebih terbuka terhadap kritik dan perhatian masyarakat.
“Kalau tidak mau dikritik ya jangan tampil di media dan jangan jadi pejabat publik. Sudah jadi artis saja selesai,” tandas Lita.
Dilaporkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU ITE
Diketahui, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, pihak Ahmad Dhani melaporkan Lita menggunakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 27A UU ITE.
Lita Gading diduga melakukan kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur melalui unggahan di media sosial TikTok.
Konten tersebut disebut memuat foto istri Ahmad Dhani bersama putrinya yang masih di bawah umur disertai narasi tertentu yang dinilai bermasalah oleh pihak pelapor.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan di media sosial terkait batas kritik, edukasi publik, perlindungan anak, hingga kebebasan berekspresi di ruang digital.
Sejumlah pihak menilai kasus ini dapat menjadi preseden penting terkait penggunaan media sosial oleh figur publik, psikolog, maupun tokoh masyarakat dalam menyampaikan pendapat kepada publik.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan belum memberikan kesimpulan akhir terkait unsur pidana dalam kasus ini. (*)
Poin Utama Berita
- Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya.
- Laporan terkait dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran UU ITE.
- Kasus bermula dari unggahan media sosial tentang putri Ahmad Dhani.
- Lita menyebut kontennya dibuat untuk edukasi publik.
- Lita menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman.
- Ahmad Dhani disebut harus terbuka terhadap kritik sebagai pejabat publik.
- Polisi masih mendalami laporan yang telah teregister resmi.
- Kasus memicu perdebatan soal kritik, edukasi, dan kebebasan berekspresi.

















