JAKARTA | Sentrapos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Ibrahim Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa.
Hakim menegaskan denda wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta kekayaan Ibrahim Arief dapat disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika pidana denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang,” tegas hakim.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 120 hari.
Masa Tahanan Dikurangkan
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa tahanan kota yang sebelumnya dijalani Ibrahim Arief dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
“Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara,” lanjut hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ibrahim Arief tetap berada dalam tahanan.
Tuntutan Jaksa Sebelumnya 15 Tahun Penjara
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ibrahim dihukum 15 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Ibrahim membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Ibrahim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16.922.945.800 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta agar aset dan harta kekayaan terdakwa dirampas untuk negara.
Bahkan, apabila hasil perampasan aset tidak mencukupi, Ibrahim dituntut menjalani tambahan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Diduga Arahkan Pengadaan Chromebook
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ibrahim Arief berperan membuat kajian teknis yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yakni Chromebook.
Ia juga disebut aktif mempresentasikan materi kepada pejabat kementerian guna mendorong pemilihan Chromebook dalam program pengadaan laptop pemerintah.
Tak hanya itu, jaksa menyoroti adanya peningkatan kekayaan Ibrahim Arief sebesar Rp16,9 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi proyek pengadaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran nasional.
Vonis terhadap Ibrahim Arief sekaligus menambah daftar perkara korupsi pengadaan teknologi yang mendapat sorotan luas dari masyarakat. (*)
Poin Utama Berita
- Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara kasus korupsi Chromebook.
- Putusan dibacakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada terdakwa.
- Ibrahim tetap ditahan setelah putusan dibacakan.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.
- Jaksa sebelumnya menuntut uang pengganti Rp16,9 miliar.
- Ibrahim diduga mengarahkan pengadaan laptop Chromebook.
- Kasus terkait proyek digitalisasi pendidikan nasional.

















