Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Tergiur Ritual Penggandaan Uang, ART di Bekasi Nekat Curi Emas Majikan hingga Puluhan Juta Rupiah

65
×

Tergiur Ritual Penggandaan Uang, ART di Bekasi Nekat Curi Emas Majikan hingga Puluhan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKASI | Sentrapos.co.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) nekat mencuri sejumlah perhiasan emas milik majikannya di Perumahan Alamanda Indah, Kota Bekasi, setelah tergiur janji penggandaan uang dari pria yang mengaku sebagai “Kyai S” di media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan setelah pelaku diketahui menggadaikan dan menjual emas curian senilai puluhan juta rupiah untuk mengikuti ritual yang dijanjikan bisa melipatgandakan uang.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pelaku awalnya berkenalan dengan pria misterius melalui media sosial.

“Pelaku sempat berkenalan dengan seseorang mengatasnamakan Kyai S yang mengaku bisa melipatgandakan uang melalui media sosial,” ujar Kusumo, Jumat (15/5/2026).

Tergiur Janji Kaya Instan

Menurut polisi, pelaku tertarik mengikuti ritual penggandaan uang tersebut. Namun karena tidak memiliki modal, ia kemudian mengambil perhiasan emas milik majikannya yang berinisial YA.

Barang yang dicuri antara lain:

  • Kalung emas putih
  • Liontin emas
  • Gelang anak
  • Gelang rantai sisik naga

Tak hanya mencuri, pelaku juga diduga berupaya menyamarkan aksinya dengan mengganti salah satu perhiasan korban menggunakan gelang imitasi.

“Pelaku juga mengganti salah satu perhiasan milik korban dengan gelang yang diduga palsu,” jelas Kusumo.

Perhiasan Digadai dan Dijual

Sebagian besar emas hasil curian kemudian dijual dan digadaikan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi.

Beberapa tempat yang digunakan pelaku di antaranya:

  • Toko Emas Kemenangan Pasar Pejuang Jaya
  • Pegadaian Boulevard Hijau Harapan Indah

Dari hasil penjualan dan penggadaian tersebut, pelaku memperoleh uang hingga puluhan juta rupiah.

Polisi merinci nilai transaksi sebagai berikut:

  • Kalung emas anak dijual Rp2,5 juta
  • Kalung dan liontin emas putih digadai Rp14 juta
  • Tiga gelang anak digadai Rp7 juta
  • Gelang rantai sisik naga putih digadai Rp24 juta
  • Gelang rantai sisik naga kuning digadai Rp33 juta

Uang Ditransfer ke Rekening Arahan “Kyai S”

Hampir seluruh uang hasil gadai dan penjualan emas kemudian ditransfer ke rekening atas nama H.M atas arahan pria yang mengaku sebagai “Kyai S”.

Polisi kini masih mendalami keberadaan sosok tersebut dan kemungkinan adanya unsur penipuan berkedok ritual penggandaan uang.

Kasus Terbongkar dari Gelang Palsu

Aksi pencurian akhirnya terbongkar ketika korban memeriksa dompet merah berisi perhiasan di kamar tidurnya pada Minggu (15/3/2026).

Korban curiga setelah menemukan hanya satu gelang yang diduga palsu di dalam dompet tersebut.

Merasa tidak pernah memiliki gelang imitasi itu, korban kemudian menanyakan keberadaan perhiasan lainnya kepada pelaku hingga akhirnya aksi pencurian terungkap.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Dompet merah
  • Gelang imitasi
  • Surat gadai
  • Bukti transaksi penggadaian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Waspadai Modus Penggandaan Uang di Medsos

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus penggandaan uang yang marak beredar di media sosial.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kaya instan yang tidak masuk akal dan berpotensi menjadi modus penipuan. (*)


Poin Utama Berita

  • ART di Bekasi mencuri emas majikan demi ritual penggandaan uang
  • Pelaku tergiur pria yang mengaku “Kyai S” di media sosial
  • Perhiasan dijual dan digadaikan hingga puluhan juta rupiah
  • Pelaku sempat mengganti emas korban dengan gelang palsu
  • Uang hasil gadai ditransfer ke rekening atas arahan “Kyai S”
  • Kasus terbongkar saat korban menemukan gelang imitasi
  • Polisi menyita surat gadai dan bukti transaksi
  • Pelaku terancam tujuh tahun penjara