BEKASI | Sentrapos.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar aksi komplotan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang menyasar anak di bawah umur di wilayah Kota Bekasi.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MG alias Palkor, MA alias Acep, dan BAP.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, para pelaku memiliki modus licik dengan menuduh korban telah memukul adik mereka.
“Para pelaku sengaja mencari korban yang masih di bawah umur dan sedang nongkrong,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Modus Tuduhan Palsu untuk Kelabui Korban
Menurut polisi, pelaku mendatangi korban yang tengah berkumpul lalu melontarkan tuduhan bahwa korban telah melakukan pemukulan terhadap adik salah satu pelaku.
Korban yang tidak mengetahui skenario tersebut biasanya membantah tuduhan tersebut.
Namun para pelaku terus mendesak dan memaksa korban mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan.
Karena korban masih mengelak, para pelaku kemudian mengajak korban menuju lokasi tertentu dengan alasan mempertemukan korban dengan orang yang disebut telah dipukul.
Motor Korban Dipinjam lalu Dibawa Kabur
Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan hendak menjemput orang yang dimaksud.
Di saat itulah para pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih digunakan untuk menjemput korban pemukulan.
“Saat disuruh menunggu, pelaku meminjam motor korban dan kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Kusumo.
Korban yang sebagian besar masih berusia di bawah umur akhirnya baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah pelaku tidak kembali.
Polisi Bergerak Setelah Ada Laporan Korban
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menerima laporan korban pada 15 April 2026.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, tim Polres Metro Bekasi Kota berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Ketiganya kemudian ditangkap di kawasan Jalan Raya Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
“Para pelaku disangka melakukan tindak penipuan dan penggelapan dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Polisi Imbau Orang Tua dan Remaja Lebih Waspada
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan jalanan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mengikuti orang tidak dikenal maupun meminjamkan kendaraan kepada pihak yang mencurigakan.
Pengawasan terhadap anak-anak yang sering berkumpul di ruang publik juga dinilai penting guna mencegah mereka menjadi target kejahatan.
Modus Kejahatan Jalanan Kian Beragam
Pengamat keamanan menilai modus penipuan dengan memanfaatkan tekanan psikologis seperti tuduhan palsu kini semakin marak digunakan pelaku kriminal.
Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke polisi apabila menemukan kejadian mencurigakan.
Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aksi kriminal yang menyasar anak-anak dan remaja. (*)
Poin Utama Berita
- Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan.
- Pelaku mengincar korban anak di bawah umur yang sedang nongkrong.
- Modus pelaku dengan menuduh korban memukul adik mereka.
- Korban diajak ke lokasi tertentu lalu motornya dipinjam dan dibawa kabur.
- Polisi menangkap komplotan di Jalan Raya Narogong, Bantargebang.
- Para pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
- Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
- Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan jalanan.

















