JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa meyakini Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun.
Rinciannya meliputi:
- Rp809 miliar yang disebut sebagai keuntungan dalam perkara Chromebook.
- Rp4,8 triliun yang dianggap sebagai kekayaan tidak wajar atau tidak seimbang dengan penghasilan sah.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun,” kata jaksa.
Jaksa juga meminta pengadilan menyita dan melelang aset Nadiem apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diminta diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
Tangis Nadiem Pecah di Pengadilan
Sidang tuntutan berlangsung emosional. Usai persidangan, Nadiem langsung memeluk istrinya, Franka Franklin Makarim, hingga menangis di ruang sidang.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, juga terlihat hadir mendampingi dan ikut memberikan dukungan moral.
Momen emosional tersebut menjadi sorotan publik setelah foto-foto persidangan beredar luas di media sosial.
Nadiem: Saya Sangat Kecewa
Usai sidang, Nadiem menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dinilai terlalu berat.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat mengecewakan,” kata Nadiem kepada awak media.
Ia mengaku terpukul, terlebih setelah mantan staf khususnya, Ibrahim Arief alias Ibam, lebih dahulu divonis empat tahun penjara.
Nadiem juga mempertanyakan dasar hukum tuntutan yang menurutnya tidak didukung bukti aliran dana maupun kesalahan administrasi.
“Saya dituntut 27 tahun untuk kesalahan apa?” ujarnya.
Soroti Nilai Kekayaan Rp4,8 Triliun
Nadiem turut menyoroti dasar perhitungan uang pengganti Rp4,8 triliun yang disebut jaksa sebagai kekayaan tidak wajar.
Menurutnya, angka tersebut berasal dari valuasi saham saat puncak IPO Gojek yang sifatnya tidak riil.
“Itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan dari saham Gojek,” tegas Nadiem.
Ia menilai nilai tersebut tidak seharusnya dijadikan dasar tuntutan pidana korupsi.
Jaksa: Semua Berdasarkan Bukti Elektronik
Menanggapi bantahan pihak terdakwa, jaksa Roy Riady menegaskan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti sah, termasuk bukti elektronik.
Jaksa menyebut terdapat dokumen percakapan digital yang menunjukkan adanya arahan langsung dari Nadiem terkait proyek Chromebook.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy.
Menurut jaksa, seluruh fakta persidangan telah dirangkum berdasarkan alat bukti, bukan opini maupun persepsi.
Kasus Chromebook Jadi Sorotan Nasional
Kasus dugaan korupsi Chromebook menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan program digitalisasi pendidikan nasional.
Pengamat hukum menilai putusan akhir perkara ini akan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sidang kasus tersebut diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)
Poin Utama Berita
- Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus Chromebook.
- Jaksa juga menuntut uang pengganti total Rp5,6 triliun.
- Tangis Nadiem pecah usai sidang saat memeluk istrinya.
- Nadiem mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar tuntutan.
- Jaksa menyebut tuntutan berdasarkan alat bukti elektronik.
- Bukti percakapan digital disebut menunjukkan arahan langsung dari Nadiem.
- Kasus Chromebook menjadi sorotan nasional.
- Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa.

















