Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Ngaku Polisi Dibekuk di Palmerah, Korban Dituduh Bawa Narkoba dan Sajam

17
×

Komplotan Curanmor Modus Ngaku Polisi Dibekuk di Palmerah, Korban Dituduh Bawa Narkoba dan Sajam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tiga Residivis Rampas Motor dan HP dengan Modus Razia Palsu, Polisi Ungkap Pelaku Sudah Beraksi Enam Kali

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Aksi komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus mengaku sebagai polisi akhirnya berhasil dibongkar aparat Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Tiga pelaku berinisial D, M, dan H ditangkap setelah terbukti merampas sepeda motor, handphone, dompet hingga perhiasan milik korban dengan modus berpura-pura melakukan razia kepolisian.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Wakapolsek Palmerah AKP Imam mengatakan para pelaku menjalankan aksinya di sejumlah titik rawan di kawasan Jalan K.S Tubun dan Jalan S. Parman, Palmerah.

“Kami dari Polsek Palmerah telah mengamankan tiga pelaku curas yang biasa beraksi di wilayah Palmerah,” ujar AKP Imam kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencegat korban di jalan dan menuduh korban membawa senjata tajam serta narkoba.

Korban yang ketakutan dan merasa terintimidasi akhirnya pasrah ketika barang-barang berharganya dirampas oleh komplotan tersebut.

“Pelaku melakukan pepet, rampas, dan mengaku sebagai anggota polisi. Korban dituduh membawa obat-obatan terlarang,” jelas AKP Imam.

Meski mengaku sebagai polisi, para pelaku ternyata tidak memiliki identitas palsu maupun kartu tanda anggota (KTA). Mereka hanya mengandalkan ancaman verbal untuk menakut-nakuti korban.

Pelaku Ternyata Residivis dan Sudah Enam Kali Beraksi

Polisi mengungkap ketiga pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut diketahui sudah enam kali melakukan aksi serupa di wilayah Palmerah dan sekitarnya.

“Dia merupakan residivis juga dan sudah beberapa kali melakukan aksi dengan modus yang sama,” kata AKP Imam.

Beruntung, dalam seluruh aksinya para pelaku belum diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Namun polisi menilai modus intimidasi menggunakan identitas palsu aparat penegak hukum sangat meresahkan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Palmerah berhasil menangkap ketiga pelaku pada Selasa (19/5/2026).

Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap modus kejahatan jalanan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. (*)


Poin Utama Berita

  • Tiga pelaku curas bermodus polisi palsu ditangkap di Palmerah.
  • Pelaku merampas motor, HP, dompet, dan perhiasan korban.
  • Korban dituduh membawa narkoba dan senjata tajam.
  • Pelaku hanya mengandalkan ancaman verbal tanpa identitas polisi palsu.
  • Komplotan sudah enam kali beraksi di wilayah Palmerah.
  • Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis.
  • Polisi menangkap pelaku setelah penyelidikan cepat Unit Reskrim.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.