Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS | PILIHAN EDITORHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

DPO Penyelundup 11 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di Hotel Dumai, Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Rutan

22
×

DPO Penyelundup 11 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di Hotel Dumai, Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Rutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buronan kasus sabu lintas negara bernama Muhammad Zaki diringkus Bareskrim Polri di Dumai, Riau. Polisi mengungkap jaringan narkotika internasional yang dikendalikan narapidana dari dalam rutan dengan nilai barang haram mencapai Rp19,8 miliar.

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional bernama Muhammad Zaki di sebuah hotel di Kota Dumai, Riau, Minggu (24/5/2026) malam.

Muhammad Zaki sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyelundupan sabu seberat 11 kilogram dari Malaysia melalui perairan Bengkalis, Riau.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di wilayah Dumai.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Zaki memiliki peran penting dalam jaringan narkoba lintas negara tersebut.

“Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (27/5/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan surveillance terhadap pergerakan target. Tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen membuntuti Zaki sejak berada di wilayah Rupat Utara hingga menuju pelabuhan penyeberangan Rupat-Dumai.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penyergapan di Hotel City Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Kota, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan kamar hotel tempat Zaki menginap.

“Tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Zaki dan melakukan penggeledahan badan serta kamar hotel. Namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun barang terlarang lainnya,” ujar Eko.

Meski tidak menemukan sabu di lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 warna silver yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tersebut.

Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Dalam Rutan

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, Muhammad Zaki telah lama bekerja untuk seorang narapidana bernama Ramzi yang berada di Rutan Dumai sejak tahun 2025.

Polisi menyebut jaringan tersebut dikendalikan langsung dari dalam rumah tahanan dengan pola distribusi melalui jalur laut internasional dari Malaysia menuju wilayah perairan Bengkalis dan Pulau Rupat.

Pada pengiriman pertama Februari 2025, Zaki mengaku terlibat dalam pengiriman lima kilogram sabu. Ia menerima upah sebesar Rp5 juta setelah barang diterima oleh seseorang bernama Ruslan.

Tidak berhenti di situ, pada Mei 2025 Ramzi kembali memerintahkan Zaki untuk mencari orang yang akan menjemput sabu dari kawasan Malaka menuju Pulau Rupat.

Awalnya, Zaki mengaku hanya diberi informasi pengiriman sebanyak lima kilogram sabu. Namun saat barang tiba di Pulau Rupat, jumlah sebenarnya mencapai 11 kilogram.

Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah Zaki sambil menunggu instruksi lanjutan dari jaringan pengendali.

Saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya pada 31 Mei 2025 dini hari, Zaki berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan bersembunyi selama sekitar satu bulan di kawasan kebun Dusun Simpang Makmor, Makeruh, Rupat.

Selama pelarian, kebutuhan hidup Zaki disebut dibiayai jaringan narkoba melalui transfer uang sebesar Rp2 juta.

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomi 11 kilogram sabu tersebut mencapai Rp19,8 miliar dan berpotensi merusak puluhan ribu masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Brigjen Eko.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang diduga terlibat, termasuk mendalami komunikasi digital dari ponsel yang diamankan untuk membongkar jalur distribusi narkotika lintas negara tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • Bareskrim Polri menangkap DPO narkoba Muhammad Zaki di Hotel City Dumai, Riau
  • Zaki terlibat penyelundupan 11 kilogram sabu dari Malaysia
  • Pelaku berperan sebagai perantara tekong laut dan gudang penyimpanan sabu
  • Jaringan narkoba dikendalikan narapidana dari dalam Rutan Dumai
  • Polisi mengungkap nilai sabu mencapai Rp19,8 miliar
  • Pengungkapan kasus disebut menyelamatkan 55.000 jiwa
  • Penyidik masih mengembangkan jaringan narkoba lintas negara