KPK Dalami Fakta Persidangan Dugaan Suap dan Gratifikasi di DJBC, Amplop Berkode hingga Fasilitas Mewah Jadi Sorotan
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam persidangan kasus importasi PT Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah seluruh fakta yang muncul dalam persidangan guna mendukung pengembangan perkara.
“Dari fakta persidangan itu tentu nanti JPU akan menelaah setiap fakta-fakta yang muncul,” kata Budi Prasetyo, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, penyidikan terhadap pihak penerima suap hingga kini masih berjalan dan belum memasuki tahap penuntutan, sehingga peluang pengembangan perkara masih terbuka.
KPK juga masih menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari internal Bea dan Cukai untuk mendalami dugaan penggunaan dana operasional yang berasal dari pihak swasta.
“Masih terbuka kemungkinan dilakukan pengembangan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah nama Djaka Budi Utama disebut dalam persidangan dugaan suap importasi barang dengan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field.
Amplop Berkode hingga Hadiah Mewah Terungkap di Persidangan
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkap adanya amplop cokelat berkode angka yang diduga ditujukan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Kode angka satu disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, sementara kode angka dua diduga untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa memeriksa Kasi Intelijen Kepabeanan I DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.
“Sesuai data barang bukti yang kami sita, kode satu dimaksud adalah Dirjen Bea Cukai Pak Djaka,” ujar jaksa dalam persidangan.
Orlando mengakui sempat memegang amplop tersebut sebelum diteruskan kepada pihak terkait.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai terdakwa, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Mereka didakwa memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan impor barang dipermudah.
Jaksa mengungkap total nilai suap mencapai Rp63,1 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam dolar Singapura, fasilitas hiburan, jam tangan mewah Tag Heuer, hingga mobil Mazda CX-5.
“Seluruh pemberian dilakukan untuk mempermudah pengawasan impor barang milik PT Blueray,” ungkap jaksa.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan komentar terkait substansi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan DJBC dan diduga melibatkan praktik suap besar dalam pengawasan impor nasional. (*)
Poin Utama Berita
- KPK membuka peluang pengembangan kasus suap di DJBC.
- Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul di persidangan.
- Jaksa menelaah fakta persidangan kasus Blueray Cargo.
- KPK mendalami dugaan aliran dana operasional dari pihak swasta.
- Amplop berkode untuk pejabat Bea Cukai terungkap di sidang.
- Total dugaan suap mencapai Rp63,1 miliar.
- Terdakwa diduga memberi uang, mobil, hingga jam tangan mewah.
- DJBC menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

















