JAKARTA | Sentrapos.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tuntutan masyarakat terkait reformasi institusi Polri sejatinya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut substansi KUHAP baru merupakan hasil rangkuman berbagai aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil.
“Keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, inti kritik masyarakat terhadap kinerja kepolisian selama ini berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum acara pidana.
Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penggunaan upaya paksa dinilai selama ini masih membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Habiburokhman menilai KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 memiliki keterbatasan dalam perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.
“Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas. Sebaliknya, tidak ada mekanisme kontrol kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga berpeluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Ia menegaskan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan signifikan yang memperkuat hak pembelaan masyarakat sekaligus memperketat pengawasan terhadap penyidik.
Salah satu poin utama dalam aturan baru tersebut adalah hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan.
Selain itu, KUHAP baru juga memperluas kewenangan lembaga praperadilan, memperketat prosedur penahanan, hingga mengatur mekanisme pencegahan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penyidikan.
“Ada penguatan peran advokat, perluasan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan sampai prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan. Bahkan ada ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo disebut menyetujui enam poin rekomendasi reformasi Polri, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan revisi UU Polri nantinya akan diperkuat melalui aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Instruksi Presiden.
“Instruksi itu nantinya untuk menjalankan rekomendasi reformasi yang sudah disepakati,” ujar Jimly.
DPR menilai reformasi Polri harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan hak asasi manusia, transparansi penegakan hukum, dan pengawasan terhadap kewenangan aparat.
Dengan KUHAP baru dan revisi UU Polri yang tengah disiapkan, pemerintah dan DPR berharap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat. (*)
Poin Utama Berita
- Habiburokhman menyebut tuntutan reformasi Polri telah masuk dalam KUHAP baru.
- KUHAP baru resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
- Aturan baru memperkuat hak tersangka dan peran advokat.
- KUHAP baru mengatur mekanisme anti penyiksaan dan intimidasi.
- Penyidik yang menyalahgunakan kewenangan terancam sanksi etik hingga pidana.
- Presiden Prabowo menerima rekomendasi reformasi Polri dari KPRP.
- DPR dan pemerintah menyiapkan revisi UU Polri.
- Reformasi Polri diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan HAM.

















