Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Terungkap! Modus “Salah Sambung” WhatsApp Berujung Love Scam, Warga Purworejo Rugi Rp452 Juta

35
×

Terungkap! Modus “Salah Sambung” WhatsApp Berujung Love Scam, Warga Purworejo Rugi Rp452 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus love scam jaringan Kamboja saat pers rilis pada Selasa (5/5/2026)(KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO )
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus love scam jaringan Kamboja saat pers rilis pada Selasa (5/5/2026)(KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO )
Example 468x60

PURWOREJO | Sentrapos.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan penipuan online lintas negara dengan modus “salah sambung” melalui aplikasi WhatsApp. Kasus ini menyeret sindikat love scam yang diduga dikendalikan dari Kamboja dan menyebabkan seorang warga Purworejo mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24) berhasil diamankan aparat kepolisian di Jakarta dan Pontianak pada 25 April 2026.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Purworejo, Dwiyono, menjelaskan bahwa modus penipuan dimulai dari pesan WhatsApp yang berpura-pura salah kirim atau salah sambung.

“Modusnya diawali dengan menghubungi korban melalui WhatsApp dan berpura-pura salah sambung. Dari situ, pelaku mulai menjalin komunikasi hingga akhirnya tercipta kedekatan,” ujar AKP Dwiyono, Selasa (5/5/2026).

Setelah berhasil membangun hubungan emosional dengan korban, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mengikuti investasi online melalui platform bernama “Meta Online”.

Agar terlihat meyakinkan, sindikat tersebut melibatkan nomor WhatsApp lain yang berperan sebagai admin maupun layanan pelanggan palsu.

Korban kemudian diminta mentransfer uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya verifikasi akun, pembaruan sistem, hingga penambahan saldo investasi.

“Korban diyakinkan bahwa dana tersebut akan menghasilkan keuntungan besar. Namun kenyataannya, setelah uang dikirim, korban tidak bisa menarik kembali dana tersebut,” jelas Dwiyono.

Polisi menyebut aksi penipuan mulai berdampak besar sejak Agustus 2025. Korban diketahui melakukan serangkaian transfer melalui ATM di wilayah Pangenrejo, Kabupaten Purworejo, dengan total kerugian mencapai Rp452.697.433.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan digital, mutasi rekening bank, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Purworejo dan dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap nomor asing yang tiba-tiba menghubungi melalui aplikasi pesan instan.

“Modus ini sering dianggap sepele karena hanya dimulai dari ‘salah kirim pesan’. Padahal, itu adalah pintu masuk untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya menipu,” tegas Dwiyono.

Kepolisian meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi online dengan iming-iming keuntungan besar, terlebih jika diawali komunikasi personal yang mencurigakan melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan. (*kompas.com)


Poin Utama Berita

  • Polres Purworejo bongkar sindikat love scam jaringan Kamboja.
  • Modus pelaku dimulai dari pesan WhatsApp “salah sambung”.
  • Korban diarahkan mengikuti investasi bodong “Meta Online”.
  • Dua tersangka ditangkap di Jakarta dan Pontianak.
  • Korban mengalami kerugian hingga Rp452 juta.
  • Pelaku menggunakan admin palsu untuk meyakinkan korban.
  • Polisi sita ponsel, mutasi rekening, dan bukti percakapan digital.
  • Masyarakat diimbau waspada terhadap nomor asing dan investasi online mencurigakan.