JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menetapkan batas harga jual satuan rumah susun (rusun) subsidi tahun 2026 dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri PKP Maruarar Sirait pada 5 April 2026.
Aturan baru ini menjadi acuan resmi bagi pengembang dan perbankan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rusun subsidi di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, memastikan regulasi tersebut sudah dapat diberlakukan.
“Sudah bisa jalan. Permen sama Kepmen-nya sudah jadi dan diundangkan,” ujar Sri Haryati.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah membedakan batas maksimal harga jual rusun subsidi berdasarkan wilayah dan kondisi geografis masing-masing daerah.
Perbedaan harga mempertimbangkan biaya konstruksi, logistik, hingga tingkat kesulitan pembangunan di setiap kawasan.
Wilayah Papua Pegunungan tercatat menjadi daerah dengan harga rusun subsidi tertinggi di Indonesia, yakni mencapai Rp28 juta per meter persegi.
Sementara wilayah dengan harga paling rendah berada di Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur dengan kisaran Rp10 juta per meter persegi.
Daftar Harga Rusun Subsidi 2026 per Wilayah
Pulau Jawa dan Jabodetabek
- Jawa Tengah & DIY: Rp12 juta/m²
- Jawa Barat (di luar Jabodetabek): Rp12,5 juta/m²
- Jakarta Timur & Jakarta Utara: Rp13,5 juta/m²
- Jakarta Barat & Jakarta Selatan: Rp14 juta/m²
- Jakarta Pusat: Rp14,5 juta/m²
- Tangerang, Tangsel, Depok: Rp13 juta/m²
- Jawa Timur: Rp11 juta/m²
- Bekasi: Rp13,5 juta/m²
Pulau Sumatera
- Sumsel & Lampung: Rp10 juta/m²
- Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu: Rp11 juta/m²
- Aceh: Rp11,5 juta/m²
- Sumut: Rp12 juta/m²
- Bangka Belitung: Rp12,5 juta/m²
- Kepulauan Riau: Rp13,5 juta/m²
Pulau Kalimantan
- Kalteng & Kalsel: Rp12 juta/m²
- Kalbar & Kaltara: Rp12,5 juta/m²
- Kaltim: Rp14 juta/m²
Pulau Sulawesi
- Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sultra: Rp11 juta/m²
- Sulbar: Rp10 juta/m²
- Sulut: Rp12 juta/m²
Bali dan Nusa Tenggara
- Bali: Rp13 juta/m²
- NTB: Rp12 juta/m²
- NTT: Rp10 juta/m²
Maluku dan Papua
- Maluku: Rp12 juta/m²
- Maluku Utara: Rp14 juta/m²
- Papua: Rp16 juta/m²
- Papua Tengah: Rp23 juta/m²
- Papua Selatan: Rp17 juta/m²
- Papua Pegunungan: Rp28 juta/m²
- Papua Barat: Rp14,5 juta/m²
- Papua Barat Daya: Rp13,5 juta/m²
Pemerintah berharap kebijakan harga rusun subsidi 2026 dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak dan terjangkau.
Selain itu, skema FLPP juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti nasional sekaligus mempercepat program penyediaan rumah subsidi di berbagai daerah. (*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah menetapkan harga rusun subsidi 2026 melalui Kepmen Nomor 23 Tahun 2026.
- Aturan menjadi acuan pengembang dan bank dalam penyaluran KPR FLPP.
- Harga rusun subsidi dibedakan berdasarkan wilayah dan biaya pembangunan.
- Papua Pegunungan menjadi wilayah dengan harga tertinggi Rp28 juta/m².
- Jawa Timur ditetapkan Rp11 juta/m².
- Sumsel, Lampung, Sulbar, dan NTT menjadi wilayah termurah Rp10 juta/m².
- Kebijakan bertujuan memperluas akses hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
- Program FLPP diharapkan mempercepat pembangunan rumah subsidi nasional.

















