JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan menelusuri aliran aset dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Salah satu fokus penyidikan terbaru adalah aktivitas penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap Fadia sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terkait penelusuran aset, khususnya penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR selaku mantan Bupati Pekalongan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
KPK menduga uang yang ditukarkan ke mata uang asing tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah disidik.
“Uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” tambahnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan itu diduga memiliki hubungan erat dengan keluarga Fadia Arafiq.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui menjabat sebagai komisaris perusahaan, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat sebagai direktur.
KPK juga menduga Fadia merupakan pihak yang menerima manfaat utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
Penyidik mencatat adanya aliran dana sekitar Rp46 miliar ke PT RNB sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Dana tersebut diduga berasal dari berbagai kontrak pengadaan barang dan jasa dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penempatan tim sukses di sejumlah OPD melalui perusahaan tersebut.
Sebagian pegawai PT RNB diduga berasal dari tim pemenangan politik yang kemudian ditempatkan dalam jaringan proyek pemerintah daerah.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- KPK mendalami penukaran valuta asing oleh Fadia Arafiq.
- Transaksi valas diduga terkait aliran dana korupsi.
- Fadia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Pemkab Pekalongan.
- KPK menyoroti PT Raja Nusantara Berjaya yang terafiliasi keluarga Fadia.
- Aliran dana ke perusahaan keluarga mencapai Rp46 miliar.
- Dana diduga berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
- Suami dan anak Fadia memiliki jabatan di PT RNB.
- KPK menduga ada konflik kepentingan dan praktik gratifikasi.

















