Kasus Pengembangan Perkara Rita Widyasari Makin Meluas, Tiga Korporasi Tambang Berstatus Tersangka, KPK Telusuri Aliran Dana dan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Terbaru, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pejabat kementerian hingga petinggi perusahaan tambang sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Salah satu yang dipanggil adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/6/2026).
KPK Dalami Peran Pejabat dan Perusahaan Tambang
Selain dua pejabat kementerian tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pihak dari kalangan swasta dan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Mereka antara lain:
- Khalid Khasim (pihak swasta)
- Lucie Margaretha (Senior Officer PT Pacific Global Utama periode 2005-2022)
- Niken Fransiska (Department Head Legal PT Putra Perkasa Abadi)
- Alfiyyah Nur Yasmin (Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi)
- Adelia Safitri (ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara)
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran dana gratifikasi serta mekanisme penerbitan izin usaha pertambangan yang diduga sarat penyimpangan.
Kakak Ipar Rita Widyasari Ikut Dipanggil KPK
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama (ABP), Endri Erawan.
Nama Endri menjadi perhatian karena diketahui merupakan kakak ipar mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi.
Penyidik mendalami kemungkinan adanya hubungan antara korporasi yang kini berstatus tersangka dengan perkara yang pernah menjerat Rita Widyasari.
Tiga Korporasi Resmi Menjadi Tersangka
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi.
Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Sinar Kumala Naga (SKN)
- PT Alamjaya Barapratama (ABP)
- PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Ketiga korporasi tersebut diduga menerima keuntungan dari praktik gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Menurut KPK, penyidikan terhadap korporasi menjadi langkah penting untuk mengungkap pola korupsi yang melibatkan perusahaan sebagai pihak penerima manfaat.
“Penyidik terus mendalami dugaan aliran dana gratifikasi serta keterlibatan berbagai pihak dalam proses penerbitan IUP di Kutai Kartanegara,” ungkap sumber KPK.
Pengembangan Kasus Rita Widyasari
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersama mantan anggota tim suksesnya, Khairudin.
Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan sektor pertambangan saat Rita menjabat kepala daerah.
Kini, KPK berupaya membongkar jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan korporasi dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Pengusutan ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam yang selama ini dinilai rawan praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan gratifikasi.
KPK Fokus Bongkar Aliran Dana dan Aktor Utama
Selain menelusuri dokumen perizinan, penyidik juga berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari penerbitan IUP tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun konstruksi perkara yang utuh dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya masing-masing.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring bertambahnya saksi yang diperiksa dan pendalaman terhadap transaksi keuangan yang diduga terkait praktik gratifikasi di sektor pertambangan batu bara Kalimantan Timur. (*)
Poin Utama Berita
- KPK memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM terkait kasus dugaan gratifikasi IUP di Kutai Kartanegara.
- Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Aji Kusumah dan Sekretaris Ditjen Minerba Totoh Abdul Fatah diperiksa sebagai saksi.
- Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi yang pernah menjerat Rita Widyasari.
- KPK juga memanggil sejumlah pejabat perusahaan dan pihak swasta.
- Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama Endri Erawan turut diperiksa.
- Tiga korporasi tambang telah ditetapkan sebagai tersangka.
- KPK mendalami dugaan aliran dana gratifikasi dan proses penerbitan IUP.
- Penyidikan difokuskan untuk mengungkap aktor utama dan penerima manfaat terbesar dalam perkara tersebut.

















