Polisi Periksa 8 Saksi dan Dalami Dugaan Kelalaian dalam Perburuan Babi Hutan yang Berujung Maut
BOGOR, SENTRAPOS.CO.ID – Kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun akibat serangan anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Polisi kini menetapkan pemilik anjing pemburu sebagai tersangka dan terus mendalami dugaan kelalaian dalam aktivitas perburuan yang berujung hilangnya nyawa seorang anak.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) ketika korban sedang memancing bersama temannya di kawasan hutan wilayah Sipak, Jasinga. Pada saat yang sama, sekelompok pemburu diketahui tengah melakukan perburuan babi hutan dengan melepaskan sejumlah anjing pemburu.
Menurut hasil penyelidikan awal, korban tidak sempat menyelamatkan diri saat kawanan anjing pemburu melintas di lokasi. Sementara seorang temannya berhasil menghindar dari serangan.
“Satu anak berhasil menyelamatkan diri, sementara korban tidak sempat menghindar dan diduga meninggal dunia akibat gigitan anjing yang digunakan dalam kegiatan perburuan,” ujar Kapolsek Jasinga, Iptu Agus Hidayat.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala dan leher. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Leuwiliang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ayah Korban Minta Keadilan dan Kasus Diusut Tuntas
Duka mendalam masih dirasakan keluarga korban. Solehudin (40), ayah korban, berharap aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan hingga tuntas.
Menurutnya, keluarga menerima kabar duka beberapa jam setelah anaknya pergi memancing. Saat ditemukan, kondisi korban mengalami luka yang sangat parah akibat serangan anjing.
“Harapan saya kasus ini bisa selesai dan ada kejelasan. Jangan sampai mandek,” kata Solehudin.
Ia mengungkapkan luka terparah berada di bagian kepala korban yang mengalami kerusakan serius akibat serangan tersebut.
Pemilik Anjing Resmi Jadi Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Kasat PPA PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menyebut tersangka dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Y sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima tahun penjara,” ujar AKP Silfi.
Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan lain, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak apabila ditemukan unsur kelalaian yang berdampak pada keselamatan anak.
Polisi Amankan 30 Anjing Pemburu dan Periksa 8 Saksi
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi mengamankan sekitar 30 ekor anjing pemburu yang diduga terlibat dalam kegiatan perburuan saat kejadian berlangsung.
Selain itu, sebanyak 20 orang yang berada di lokasi perburuan turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, delapan saksi telah diperiksa guna mengungkap secara utuh kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.
“Saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan ada delapan orang. Sementara sekitar 30 ekor anjing pemburu saat ini diamankan di Mapolres Bogor,” kata Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim Polres Bogor, Iptu Dwi Wiyanto.
Penyidik masih terus mendalami prosedur keamanan dalam kegiatan perburuan yang dilakukan pada saat kejadian serta kemungkinan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat di sekitar area perburuan serta perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan hewan pemburu di ruang terbuka yang berdekatan dengan aktivitas warga.
Perkembangan penyidikan masih berlangsung dan polisi memastikan akan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab dalam tragedi tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Bocah laki-laki berusia 9 tahun tewas akibat serangan anjing pemburu di Jasinga, Bogor.
- Korban sedang memancing saat aktivitas perburuan babi hutan berlangsung.
- Polisi mengamankan 20 orang yang berada di lokasi perburuan.
- Sebanyak 30 ekor anjing pemburu diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
- Delapan saksi telah diperiksa oleh penyidik.
- Pemilik anjing pemburu berinisial Y resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Tersangka dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
- Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara.
- Keluarga korban meminta kasus diusut tuntas dan transparan.
- Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.

















