SRAGEN | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang pensiunan guru berinisial SR (61) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli sepupunya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Korban yang disebut dengan nama samaran Bunga diketahui meninggal dunia beberapa hari setelah melahirkan bayi laki-laki.
Kasatreskrim Polres Sragen, Catur Agus Yudo Praseno, mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak Juli 2024 hingga Juli 2025 di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Sragen.
“Korban meninggal dunia pada Jumat (3/4). Saat meninggal dunia korban berusia 17 tahun 4 bulan dan baru beberapa hari sebelumnya melahirkan bayi laki-laki pada Minggu (29/3/2026),” ujar AKP Catur Agus Yudo Praseno dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Menurut polisi, bayi yang dilahirkan korban dalam kondisi sehat. Namun korban meninggal dunia akibat hipertensi usai proses persalinan.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, SR diketahui merupakan saudara sepupu ayah korban dan pernah bertugas sebagai guru di wilayah Sragen sebelum pensiun.
“Pelaku merupakan saudara sepupu dari ayah kandung korban. Tersangka saat ini sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Catur.
Polisi menyebut tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan keluarga dan lokasi rumah yang berdekatan dengan korban.
Selain itu, pelaku juga diduga memberikan sejumlah uang kepada korban untuk menuruti keinginannya.
“Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali. Pengakuan pelaku lebih dari tiga kali,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial Sragen, serta Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Hasil Scientific Crime Investigation (SCI) dan uji DNA juga telah dikantongi penyidik untuk memperkuat alat bukti.
Polisi mengungkap motif pelaku diduga dipicu obsesi seksual setelah sering menonton video pornografi.
“Motifnya karena nafsu yang terobsesi setelah tersangka sering menonton video porno,” tegas Catur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga dan perlunya pengawasan terhadap tindak kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkar terdekat korban. (*)
Poin Utama Berita
- Pensiunan guru di Sragen ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak.
- Korban merupakan sepupu sendiri yang masih di bawah umur.
- Korban hamil dan meninggal dunia usai melahirkan bayi laki-laki.
- Aksi pelaku diduga berlangsung sejak Juli 2024 hingga Juli 2025.
- Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga.
- Tersangka mengaku melakukan perbuatan lebih dari tiga kali.
- Polisi telah mengantongi hasil uji DNA dan pemeriksaan forensik.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

















