Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kejaksaan Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Rampasan Kasus Korupsi ASABRI

25
×

Kejaksaan Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Rampasan Kasus Korupsi ASABRI

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan menghancurkan 14 jam tangan yang ternyata palsu. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Kejaksaan menghancurkan 14 jam tangan yang ternyata palsu. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Example 468x60

Barang Rampasan Negara Dipastikan Palsu Setelah Verifikasi Ahli

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan berbagai merek yang merupakan barang sita eksekusi dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara ASABRI atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Pemusnahan dilakukan setelah hasil verifikasi dan penelitian ahli memastikan seluruh jam tangan tersebut merupakan barang palsu atau tidak identik dengan produk asli.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengelolaan barang rampasan negara.

“Melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan berbagai merek,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan dilakukan pada hari ketiga pelaksanaan BPA Fair 2026 yang digelar di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Sebelum dimusnahkan, jam tangan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh tenaga ahli di bidang jam tangan mewah.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, hingga pihak verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan PT Waktu Cerita Makna (Flekto).

“Jam tangan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu setelah dilakukan penelitian oleh ahli,” ujar Anang.

Pemusnahan tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Setelah proses pemusnahan selesai dilakukan, barang rampasan negara tersebut resmi dihapus dari daftar barang rampasan yang tercatat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena aset yang sebelumnya diduga bernilai tinggi ternyata merupakan barang palsu meski disita dalam perkara korupsi besar dan pencucian uang.

Jimmy Sutopo sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan terkait pemusnahan aset sitaan tersebut.

Pemusnahan barang sitaan palsu dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset rampasan negara sekaligus mencegah penyalahgunaan barang ilegal di kemudian hari.

Kejaksaan menegaskan seluruh barang rampasan negara akan ditangani sesuai prosedur hukum dan hasil verifikasi yang berlaku. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejaksaan memusnahkan 14 jam tangan sitaan kasus ASABRI.
  • Jam tangan dipastikan palsu setelah diperiksa ahli.
  • Barang sitaan berasal dari terpidana Jimmy Sutopo.
  • Pemusnahan dilakukan dalam BPA Fair 2026 di Jakarta.
  • Verifikasi melibatkan Pegadaian dan tenaga ahli jam tangan.
  • Barang rampasan resmi dihapus dari daftar aset negara.
  • Kasus terkait korupsi dan pencucian uang ASABRI.