KPK Sebut Fakta Persidangan Masih Dikaji Tim Penindakan
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan langkah pemanggilan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budi Utama setelah namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tim penyidik masih mempelajari seluruh fakta yang muncul di persidangan dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi yang nanti dilakukan oleh para penyidik,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Banten, Rabu (21/5/2026).
Menurut Setyo, proses persidangan terhadap pihak penerima maupun pemberi suap masih berlangsung sehingga KPK belum mengambil langkah lanjutan secara terburu-buru.
Seluruh informasi yang berkembang saat ini disebut masih dalam tahap pengolahan oleh Kedeputian Penindakan KPK.
“Nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan. Di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan penyidik,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Djaka Budi dipanggil sebagai saksi, Setyo kembali menegaskan KPK belum ingin mencampuradukkan fakta persidangan dengan hasil penyidikan yang masih berjalan.
“Jangan sampai mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan dalam tahap penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, nama Djaka Budi Utama mencuat dalam sidang dugaan suap importasi barang dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut terdapat amplop cokelat berisi uang dengan kode tertentu yang diduga ditujukan kepada pejabat Bea Cukai.
“Yang dimaksud adalah Dirjen Bea Cukai Pak Djaka,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain Djaka Budi, kode lain disebut merujuk kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
Orlando mengakui amplop tersebut sempat berada dalam penguasaannya sebelum diteruskan kepada pihak terkait.
Kasus dugaan suap importasi barang ini melibatkan tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Jaksa menduga para terdakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar proses pengawasan impor barang milik PT Blueray dipermudah.
Nilai dugaan suap yang diungkap dalam perkara ini mencapai Rp63,1 miliar, terdiri dari uang tunai dalam dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah.
Jaksa juga mengungkap adanya pemberian jam tangan mewah Tag Heuer hingga mobil Mazda CX-5 kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sementara itu, pihak DJBC menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memilih tidak memberikan komentar terkait substansi perkara.
Kasus dugaan suap importasi barang ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah pejabat strategis Bea Cukai dan dugaan aliran dana bernilai fantastis.
KPK memastikan seluruh fakta persidangan akan terus dianalisis guna menentukan langkah hukum berikutnya dalam pengembangan kasus tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- KPK belum memastikan pemanggilan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
- Nama Djaka muncul dalam sidang dugaan suap importasi barang.
- KPK masih mempelajari fakta persidangan dan strategi penyidikan.
- Jaksa mengungkap adanya amplop uang berkode “Dir”.
- Kasus melibatkan terdakwa dari PT Blueray Cargo.
- Total dugaan suap mencapai Rp63,1 miliar.
- Jaksa menyebut ada pemberian mobil mewah dan jam tangan kepada pejabat Bea Cukai.

















