Polisi Ungkap Dugaan Skema Ponzi Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
SEMARANG | Sentrapos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018–2025, Nicholas Nyoto Prasetyo (53), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi berkedok koperasi simpan pinjam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menyebut Nicholas diduga menjadi aktor utama dalam penghimpunan dana masyarakat dengan menawarkan imbal hasil tinggi tanpa didukung usaha riil yang jelas dan transparan.
“Tersangka merancang penghimpunan dana masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam dan iming-iming bunga tinggi,” ujar Kombes Djoko Julianto, Kamis (21/5/2026).
Polisi menduga praktik tersebut menggunakan pola skema ponzi, yakni memanfaatkan dana dari anggota baru untuk membayar keuntungan kepada anggota lama.
Selain Nicholas, polisi juga menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55) sebagai tersangka.
D diduga berperan aktif mengajak masyarakat mengikuti program investasi bernama Simpanan Pintar Bayar (SiPintar) serta mengarahkan penyetoran dana ke rekening penampung yang telah disiapkan.
“Kepala cabang BLN Salatiga mengajak masyarakat mengikuti program SiPintar dan menempatkan dananya melalui rekening yang disiapkan tersangka,” kata Djoko.
Dari aktivitas penghimpunan dana tersebut, tersangka D disebut memperoleh komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen setiap bulan dari nominal investasi masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan sedikitnya lima modus investasi yang digunakan untuk menarik dana masyarakat, di antaranya program SiPintar, SiJangkung, SiMapan, SiRutPlus, hingga Simpanan Ibadah (Si Indah).
Masing-masing program menawarkan keuntungan tinggi mulai dari 1 persen hingga 4,17 persen dalam jangka waktu tertentu.
Namun, polisi memastikan Koperasi BLN tidak memiliki izin resmi usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Koperasi BLN tidak memiliki izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari OJK,” tegas Djoko.
Polda Jateng menyebut jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 41.000 orang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Korban tidak hanya berasal dari Jawa Tengah, tetapi juga Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Polisi mencatat total transaksi dalam perkara tersebut mencapai sekitar 160.000 transaksi dengan nilai perputaran uang diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun sejak 2018 hingga 2025.
“Ada sekitar 160 ribu transaksi dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun,” ungkap Djoko.
Hasil penyelidikan juga mengungkap dana nasabah diduga digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset seperti mata uang kripto, tanah, dan bangunan.
Saat ini, aparat kepolisian bersama pihak terkait masih melakukan pelacakan aset guna memulihkan kerugian para korban.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor untuk pendataan kerugian dan kepentingan proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait perbankan, penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa izin resmi dan transparansi usaha yang jelas.
Polda Jateng memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik investasi ilegal tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka.
- Polisi menduga BLN menjalankan investasi bodong dengan skema ponzi.
- Korban mencapai sekitar 41.000 orang di berbagai wilayah Indonesia.
- Perputaran uang dalam kasus ini mencapai Rp4,6 triliun.
- BLN disebut tidak memiliki izin usaha simpan pinjam dari OJK.
- Dana nasabah diduga digunakan membeli kripto, tanah, dan bangunan.
- Polisi masih melacak aset untuk pengembalian dana korban.

















