Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Tegaskan Kasus Pita Cukai Palsu Tak Ganggu Penyidikan Suap Bea Cukai

25
×

KPK Tegaskan Kasus Pita Cukai Palsu Tak Ganggu Penyidikan Suap Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto Foto : RRI
Example 468x60

KPK dan Bea Cukai Disebut Miliki Kewenangan Berbeda dalam Penanganan Kasus

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengungkapan kasus pita cukai diduga palsu oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak akan memengaruhi penyidikan dugaan suap pengurusan cukai rokok yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan dan tindak pidana korupsi memiliki ruang lingkup kewenangan berbeda sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih proses hukum.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Saya kira tidak, karena di Direktorat Jenderal Bea Cukai juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan,” kata Setyo Budiyanto di Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Menurut Setyo, DJBC fokus menangani pelanggaran kepabeanan dan cukai, sementara KPK menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.

“Pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang tindih dalam proses pemeriksaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap sindikat produsen pita cukai diduga palsu yang beroperasi di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp570 miliar.

Di sisi lain, KPK saat ini tengah mengusut dugaan suap dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.

Penyidik KPK disebut telah mengantongi data sejumlah perusahaan rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai maupun pejabat Bea Cukai.

Kasus dugaan suap cukai tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap importasi barang yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya amplop berisi uang senilai SGD 213.600 dengan kode “Sales 2-1 DIR”.

Jaksa menduga kode tersebut merujuk kepada Direktur Jenderal Bea Cukai.

Meski demikian, pihak Bea Cukai memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum memberikan tanggapan mengenai substansi perkara.

“Kami menghormati dan menjaga independensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetyo.

Kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola pengawasan cukai dan potensi kerugian negara dalam sektor penerimaan.

KPK menegaskan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai akan terus berjalan sesuai kewenangan hukum tanpa terpengaruh perkara kepabeanan lainnya.

KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap dugaan aliran dana maupun keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK memastikan kasus pita cukai palsu tidak mengganggu penyidikan dugaan suap Bea Cukai.
  • Setyo Budiyanto menyebut DJBC dan KPK memiliki kewenangan berbeda.
  • DJBC mengungkap sindikat pita cukai palsu di Semarang dan Jepara.
  • Kerugian negara dalam kasus pita cukai palsu ditaksir mencapai Rp570 miliar.
  • KPK tengah mengusut dugaan suap pengurusan cukai rokok.
  • Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam persidangan.
  • KPK menegaskan tidak ada tumpang tindih dalam proses penyidikan.