Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Tangis Nadiem Pecah di Sidang Tipikor: “Hadiah Pengabdian Saya untuk Negara Justru Jeruji Besi”

32
×

Tangis Nadiem Pecah di Sidang Tipikor: “Hadiah Pengabdian Saya untuk Negara Justru Jeruji Besi”

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menangin usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menangin usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Example 468x60

Mantan Mendikbudristek Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Bantah Korupsi Chromebook dan Sebut Program Digitalisasi Pendidikan Hemat Rp3,9 Triliun

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026), saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan pribadi (pleidoi) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam persidangan yang menjadi perhatian publik nasional tersebut, Nadiem beberapa kali terlihat menahan tangis. Suaranya bergetar ketika menyampaikan pembelaan sekaligus curahan hati atas proses hukum yang tengah dihadapinya.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Mantan pendiri Gojek itu secara tegas membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk tudingan kerugian negara dalam proyek transformasi digital pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Bantah Kerugian Negara, Klaim Chromebook Justru Hemat Rp3,9 Triliun

Dalam pleidoinya, Nadiem menegaskan bahwa keputusan menggunakan sistem operasi Chrome OS pada program digitalisasi pendidikan bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan kebijakan yang menurutnya mampu menghemat anggaran negara secara signifikan.

Ia menyebut penggunaan Chromebook dibandingkan alternatif sistem operasi lain justru menghasilkan efisiensi anggaran hingga Rp3,9 triliun.

Selain itu, Nadiem juga membantah tuduhan adanya intervensi dalam proses pengadaan melalui e-katalog maupun dugaan konflik kepentingan terkait investasi Google pada Gojek (GoTo).

“Tidak ada intervensi dalam proses pengadaan. Semua prosedur dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku dan diawasi oleh berbagai pihak terkait,” tegas Nadiem di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek dilakukan demi mempercepat transformasi pendidikan nasional, khususnya saat Indonesia menghadapi tantangan pembelajaran selama pandemi COVID-19.

Pesan Mengharukan untuk Anak-Anaknya

Momen paling emosional terjadi ketika Nadiem mulai menyinggung keluarganya.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengaku berharap suatu hari nanti anak-anaknya dapat menyaksikan rekaman pleidoi tersebut dan memahami bahwa dirinya telah mengabdi kepada negara dengan penuh integritas.

“Saya harap di kemudian hari, anak-anak saya akan menonton pleidoi ini dan meyakini bahwa ayahnya tidak pernah menyesal mengabdi kepada negara,” ujar Nadiem sambil menahan tangis.

Ucapan tersebut membuat suasana sidang menjadi hening. Sejumlah hadirin terlihat larut dalam emosi yang disampaikan mantan menteri berusia 42 tahun itu.

“Setelah Pengorbanan Lima Tahun, Hadiahnya Jeruji Besi”

Nadiem juga mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Ia menilai seluruh pengorbanan yang telah diberikan selama lima tahun mengabdi di pemerintahan seolah tidak dihargai.

Padahal, selama menjabat dirinya mengaku telah mengorbankan waktu, tenaga, hingga kepentingan finansial pribadi demi menjalankan amanah negara.

“Bayangkan betapa hancurnya hati saya. Dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama lima tahun, setelah menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana atas pengabdian kepada negara, hadiah yang saya dapatkan justru jeruji besi,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian paling menyentuh dalam pembelaan yang dibacakan Nadiem.

Memohon Harapan dari Majelis Hakim

Menjelang akhir pleidoi, Nadiem menyatakan dirinya pasrah terhadap proses hukum yang berjalan.

Namun, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan keadilan berdasarkan bukti yang telah terungkap selama persidangan berlangsung.

Dengan raut wajah emosional, Nadiem menyampaikan permohonan yang kemudian menjadi penutup pembelaannya.

“Majelis Yang Terhormat, di tengah segala kesulitan yang dialami negara kita, Yang Mulia memiliki kesempatan memberikan harapan baru bagi Indonesia. Dengan segala kerendahan hati, saya mohon: berikanlah harapan itu kepada kami,” kata Nadiem.

Usai menyelesaikan pembacaan pleidoi, Nadiem tampak tidak mampu lagi menahan emosinya. Ia terlihat menangis ketika menyapa para pendukung yang hadir di ruang sidang.

Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek transformasi digital pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Sementara melalui pleidoinya, Nadiem tetap bersikukuh bahwa program Chromebook merupakan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi jutaan siswa dan guru di Indonesia serta tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. (*)

Poin Utama Berita

  • Nadiem Makarim menangis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Mantan Mendikbudristek membantah seluruh dakwaan korupsi pengadaan Chromebook.
  • Nadiem mengklaim kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.
  • Ia membantah adanya intervensi pengadaan maupun konflik kepentingan dengan Google dan GoTo.
  • Dalam sidang, Nadiem menyampaikan pesan emosional kepada anak-anaknya.
  • Nadiem mengaku kecewa setelah pengabdiannya selama lima tahun berujung tuntutan pidana.
  • Ia memohon majelis hakim memberikan keadilan berdasarkan fakta persidangan.
  • Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun.