JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik. Gelombang penolakan datang dari berbagai organisasi buruh yang menilai kebijakan tersebut memberatkan pekerja, terutama korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mereka yang memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji ulang ketentuan tersebut, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pajak atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah berlaku sejak tahun 2009.
“Polemik pajak JHT bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga menyangkut rasa keadilan, perlindungan pekerja, dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.”
KSPSI: JHT Adalah Tabungan Buruh, Bukan Hadiah Negara
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menjadi salah satu organisasi yang secara tegas menolak pengenaan PPh atas pencairan JHT.
Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite menilai dana JHT merupakan hasil potongan gaji pekerja selama bertahun-tahun, sehingga tidak layak kembali dikenai pajak ketika dicairkan.
Sebagai ilustrasi, Arnod menyebut pekerja dengan saldo JHT sebesar Rp100 juta dapat kehilangan Rp5 juta akibat potongan PPh final 5 persen.
“Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi,” ujar Arnod Sihite.
Menurut KSPSI, saat seseorang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun, JHT menjadi salah satu sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, pemerintah diminta mencabut kebijakan tersebut.
ASPIRASI: Jangan Tambah Beban Buruh
Penolakan juga datang dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI).
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menegaskan pekerja selama ini telah membayar PPh Pasal 21 setiap bulan saat menerima gaji, ditambah berbagai pajak konsumsi lainnya.
Menurutnya, mengenakan pajak saat pencairan JHT dinilai mencederai rasa keadilan.
“Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” tegas Mirah Sumirat.
ASPIRASI meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berpenghasilan rendah.
Partai Buruh Desak Pajak JHT Dihapus
Presiden Partai Buruh Said Iqbal turut meminta pemerintah menghapus pajak atas beberapa hak pekerja sekaligus, yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Pesangon
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Jaminan Pensiun
Menurut Said, pemotongan pajak atas JHT berpotensi menimbulkan persepsi adanya pajak berganda, karena gaji pekerja telah dikenai PPh Pasal 21 selama masa kerja.
“Masa negara berlaku tidak adil. Upah sudah dipotong PPh 21, JHT dipajaki lagi ketika dicairkan,” ujar Said Iqbal.
Menkeu Purbaya Akan Kaji Ulang
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap ketentuan pajak atas JHT, THR, pesangon, dan jaminan pensiun.
Purbaya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelaah kembali regulasi yang berlaku.
“Saya akan investigasi lebih dalam. Nanti saya cek lagi bersama Direktorat Jenderal Pajak,” kata Purbaya.
Ia juga menyebut pemerintah akan membandingkan kebijakan perpajakan JHT di Indonesia dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara lain.
DJP: Pajak JHT Sudah Berlaku Sejak 2009
Di tengah polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010
Melalui aturan tersebut, manfaat JHT yang dicairkan sekaligus dikenai PPh Final dengan ketentuan:
- Saldo hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen.
- Bagian saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.
DJP juga menjelaskan bahwa selama masa kepesertaan, iuran JHT tidak dikenai pajak setiap bulan. Pajak baru dipungut saat manfaat JHT dicairkan sesuai ketentuan perpajakan.
Pakar Soroti Ambang Rp50 Juta yang Sudah Tidak Relevan
Di tengah perdebatan mengenai tarif pajak, sejumlah kalangan menilai persoalan utama justru berada pada ambang batas Rp50 juta yang tidak pernah diperbarui sejak tahun 2009.
Selama lebih dari 17 tahun, nilai tersebut tetap sama meskipun tingkat upah, inflasi, dan saldo rata-rata JHT pekerja terus meningkat.
Akibatnya, semakin banyak pekerja dengan penghasilan biasa yang kini terkena tarif PPh 5 persen, bukan karena tergolong berpenghasilan tinggi, tetapi karena nilai batas yang sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
“Evaluasi kebijakan JHT sebaiknya tidak hanya berfokus pada tarif pajak, tetapi juga mempertimbangkan penyesuaian ambang batas agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat.”
Hingga kini pemerintah masih melakukan kajian terhadap berbagai masukan dari serikat pekerja, organisasi buruh, serta pemangku kepentingan lainnya sebelum mengambil keputusan terkait perubahan kebijakan perpajakan atas JHT. (*)
Poin Utama Berita
- Kebijakan PPh Final 5 persen atas pencairan JHT memicu protes serikat pekerja.
- KSPSI menilai JHT merupakan tabungan pekerja sehingga tidak layak dipajaki kembali.
- ASPIRASI meminta pemerintah tidak menambah beban buruh yang terkena PHK.
- Partai Buruh mendesak penghapusan pajak atas JHT, THR, pesangon, dan jaminan pensiun.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji ulang aturan pajak JHT.
- DJP menegaskan pajak atas JHT telah diatur sejak PP Nomor 68 Tahun 2009.
- Saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh Final 0 persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen.
- Pemerintah akan membandingkan aturan pajak JHT Indonesia dengan negara lain.
- Sejumlah pengamat menilai ambang batas Rp50 juta sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
- Polemik JHT menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya kasus PHK dan tekanan ekonomi.

















