JAKARTA | Sentrapos.co.id — BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia, khususnya kelompok pekerja rentan di sektor informal.
Hingga Mei 2026, jumlah pekerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan tercatat mencapai 47,4 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 6 juta di antaranya merupakan pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan pihaknya masih akan terus menggenjot perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja informal yang selama ini belum memiliki perlindungan kerja memadai.
“Kalau total jumlah pekerja 47,4 juta. Dari jumlah itu, 6 juta pekerja rentan sudah tercover,” ujar Saiful Hidayat usai acara Penganugerahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah pekerja rentan yang terlindungi meningkat signifikan menjadi 10 juta peserta hingga akhir tahun 2026.
“Kita akan kejar lagi sisanya sesuai target sampai dengan 10 juta di akhir tahun ini,” tegas Saiful.
Fokus Lindungi Pekerja Rentan Sektor Informal
Pekerja rentan merupakan kelompok pekerja yang umumnya berada di sektor informal seperti pedagang kecil, buruh harian, pekerja lepas, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek online yang belum memiliki perlindungan kerja dan jaminan sosial memadai.
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan insentif berupa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja rentan hingga akhir tahun 2026.
Saiful menyebut kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus penting agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita mendorong kepesertaan mandiri pekerja rentan dengan memanfaatkan PP 50 Tahun 2025 yang memberikan diskon sebesar 50 persen sampai akhir tahun ini,” jelasnya.
Pemda Didorong Aktif Perluas Kepesertaan
Selain meningkatkan kesadaran masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan juga berharap insentif tersebut mempermudah pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan pekerja rentan di wilayah masing-masing.
“Diharapkan ini meningkatkan awareness masyarakat sekaligus mempermudah pemerintah daerah untuk menambah jumlah kepesertaannya,” tambah Saiful.
Program perlindungan pekerja rentan dinilai penting untuk memberikan jaminan keamanan ekonomi bagi masyarakat apabila mengalami risiko kerja, kecelakaan, hingga meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses perlindungan sosial demi meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman para pekerja Indonesia, terutama kelompok informal yang selama ini rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi. (*)
Poin Utama Berita
- BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 47,4 juta pekerja Indonesia.
- Sebanyak 6 juta pekerja rentan sudah tercover jaminan sosial.
- BPJS menargetkan 10 juta pekerja rentan terlindungi hingga akhir 2026.
- Fokus perluasan perlindungan menyasar pekerja informal.
- Pemerintah memberikan diskon iuran 50 persen melalui PP Nomor 50 Tahun 2025.
- Diskon berlaku hingga akhir tahun 2026.
- BPJS mendorong kepesertaan mandiri pekerja rentan.
- Pemda diharapkan aktif memperluas cakupan kepesertaan.
- Program bertujuan meningkatkan perlindungan sosial dan ekonomi pekerja.

















