JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik suap dan penerimaan uang dalam pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Terbaru, penyidik KPK memeriksa mantan pejabat DJBC, Ahmad Dedi (AD), terkait dugaan penerimaan uang dari pihak swasta dalam pengurusan bea masuk impor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan importasi barang.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (8/5/2026).
Menurut KPK, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengaturan proses importasi maupun pengurusan bea masuk barang yang masuk ke Indonesia.
“Tentu ini juga masih akan terus didalami oleh penyidik,” tambah Budi.
Ahmad Dedi Hindari Wartawan
Usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi tampak keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB.
Namun mantan pejabat Bea Cukai tersebut memilih bungkam dan langsung berlari menghindari pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Ahmad Dedi juga sempat terlihat menutupi wajah dan menghindari wartawan saat keluar dari gedung KPK pada siang hari.
“Apa sih, bukan, bukan,” ujar Dedi singkat sambil menutupi wajahnya.
Nama Ahmad Dedi Pernah Disorot
Nama Ahmad Dedi sebelumnya sempat mencuat dalam penyelidikan dugaan rekening mencurigakan milik pejabat Bea Cukai pada tahun 2017.
Saat itu, Kementerian Keuangan menelusuri dugaan aliran dana dari pengusaha importir ketika Ahmad Dedi menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur II.
Kasus terbaru ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap impor dan gratifikasi di lingkungan DJBC yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai tersangka.
KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat DJBC maupun pihak swasta.
Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.
Dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menduga praktik suap bermula dari pemufakatan antara pejabat DJBC dan pihak importir untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia.
KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Bea Cukai
Selain perkara suap impor, KPK juga tengah mengembangkan dugaan gratifikasi terkait cukai rokok yang menyeret Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha barang kena cukai dan importir sejak November 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan praktik korupsi sistematis dalam pengurusan impor dan cukai di lingkungan Bea Cukai. (*RRI)
Poin Utama Berita
- KPK memeriksa eks pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi.
- Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari PT BR.
- Dugaan terkait pengurusan importasi dan bea masuk barang.
- Ahmad Dedi bungkam dan menghindari wartawan usai diperiksa.
- Nama Ahmad Dedi pernah terseret dugaan rekening mencurigakan tahun 2017.
- Kasus merupakan pengembangan perkara suap impor DJBC.
- KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai tersangka.
- OTT KPK dilakukan pada Februari 2026.
- Dugaan praktik suap terkait pengaturan jalur impor barang.
- KPK juga mengembangkan kasus gratifikasi cukai rokok.

















