Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
EKONOMI & BISNISHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Fantastis! Kasus Sawit Ilegal Duta Palma Rugikan Negara Rp4,7 Triliun

36
×

Fantastis! Kasus Sawit Ilegal Duta Palma Rugikan Negara Rp4,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi PT Duta Palma Group kembali mengungkap fakta mengejutkan di persidangan.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama, membeberkan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilakukan grup perusahaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Keterangan itu disampaikan Anjaz saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/5/2026).

“Total kerugian keuangan negara dalam rupiah sebesar Rp4.798.706.951.640 dan dalam mata uang dollar AS sebesar 7.885.857,36 dollar,” ujar Anjaz di persidangan.

Kerugian Berasal dari Sejumlah Anak Usaha

Menurut Anjaz, kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, hingga PT Kencana Amal Tani.

Ia menjelaskan, komponen kerugian dalam mata uang dollar AS berasal dari dana reboisasi yang dihitung berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sesuai tarif PNBP dan ketentuan Kementerian Keuangan, penyetorannya diatur dalam mata uang yang tercantum pada tarif tersebut,” jelasnya.

BPKP Ungkap Metode Penghitungan Kerugian

Dalam persidangan, Anjaz juga memaparkan metode audit yang digunakan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus perkebunan sawit ilegal tersebut.

Menurutnya, tim auditor terlebih dahulu mengidentifikasi fakta-fakta lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi.

“Kami mengidentifikasi fakta-fakta di lapangan yang tidak sesuai aturan, lalu melihat apakah ada hak negara yang tidak diterima,” ujarnya.

BPKP menggunakan pendekatan hak negara atas PNBP seperti dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda administrasi, hingga sewa kawasan hutan.

Selain itu, auditor juga menggunakan pendekatan recovery cost berdasarkan nilai kerusakan lingkungan yang dihitung para ahli.

Kerugian Lingkungan Disebut Tembus Rp73,9 Triliun

Tak hanya kerugian keuangan negara, jaksa penuntut umum sebelumnya juga mengungkap perkara Duta Palma Group menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp73,92 triliun.

Nilai tersebut mencakup dampak terhadap rumah tangga, dunia usaha, dan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

“Perbuatan korupsi dilakukan dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi,” ujar jaksa dalam dakwaan sebelumnya.

Dalam dakwaan, sejumlah perusahaan yang disebut terlibat antara lain PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan beberapa entitas lainnya di bawah Duta Palma Group.

Terancam Pasal Korupsi dan TPPU

Atas perkara tersebut, PT Duta Palma Group dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor sumber daya alam terbesar yang saat ini ditangani aparat penegak hukum di Indonesia dan terus menjadi sorotan publik nasional. (*)


Poin Utama Berita

  • BPKP mengungkap kerugian negara Rp4,7 triliun dalam kasus Duta Palma.
  • Kerugian juga mencapai 7,8 juta dollar AS.
  • Fakta diungkap dalam sidang Tipikor Jakarta.
  • Kasus terkait dugaan korupsi dan TPPU perkebunan sawit ilegal.
  • Sejumlah anak usaha Duta Palma disebut terlibat.
  • Kerugian berasal dari dana reboisasi dan PNBP.
  • BPKP menggunakan metode audit berbasis hak negara dan kerusakan lingkungan.
  • Kerugian perekonomian negara disebut mencapai Rp73,92 triliun.
  • Duta Palma dijerat pasal korupsi dan pencucian uang.
  • Kasus menjadi sorotan besar di sektor sumber daya alam Indonesia.