Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Resmi! Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Jenis Pekerjaan, Permenaker 7/2026 Berlaku

1
×

Resmi! Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Jenis Pekerjaan, Permenaker 7/2026 Berlaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah resmi memperketat praktik alih daya (outsourcing) melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis menjelang May Day 2026, sekaligus tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan praktik outsourcing.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya,” tegas Yassierli.

Hanya 6 Jenis Pekerjaan Boleh Outsourcing

Dalam aturan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa outsourcing kini hanya diperbolehkan pada enam jenis pekerjaan, yaitu:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Pengamanan (security)
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  • Layanan penunjang operasional
  • Pekerjaan penunjang sektor pertambangan, minyak, gas, dan kelistrikan

Kebijakan ini menjadi perubahan besar dari aturan sebelumnya yang dinilai terlalu longgar dan membuka peluang outsourcing hampir di semua lini pekerjaan.

Perusahaan Wajib Kontrak Tertulis

Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.

Kontrak tersebut minimal memuat:

  • Jenis pekerjaan
  • Jangka waktu
  • Lokasi kerja
  • Jumlah tenaga kerja
  • Perlindungan kerja
  • Hak dan kewajiban para pihak

Langkah ini bertujuan menciptakan kepastian hukum serta mencegah praktik eksploitasi pekerja.

Hak Buruh Diperkuat, Sanksi Dipertegas

Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan outsourcing wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut meliputi:

  • Upah dan lembur
  • Waktu kerja dan istirahat
  • Cuti tahunan
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Jaminan sosial (BPJS)
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

“Regulasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan praktik alih daya lebih adil dan memberikan perlindungan jelas bagi pekerja,” ujar Yassierli.

Tak hanya itu, sanksi juga disiapkan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, baik pemberi kerja maupun perusahaan outsourcing.

Masa Transisi 2 Tahun

Pemerintah memberikan masa transisi maksimal dua tahun bagi perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan dengan aturan baru.

Langkah ini diharapkan memberi waktu adaptasi tanpa mengganggu operasional perusahaan.

Respons Serikat Pekerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, menyambut langkah pembatasan ini sebagai perubahan penting.

“Dulu hampir semua pekerjaan bisa di-outsourcing-kan tanpa batas. Sekarang mulai dibatasi,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini akan menjadi bagian dari reformasi lebih besar dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Momentum Reformasi Ketenagakerjaan

Permenaker ini menjadi salah satu tonggak penting dalam reformasi sistem ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam menjawab tuntutan buruh terkait praktik outsourcing yang selama ini dianggap merugikan. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemerintah terbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
  • Outsourcing dibatasi hanya pada 6 jenis pekerjaan
  • Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
  • Perusahaan wajib memiliki kontrak tertulis
  • Hak buruh diperkuat, sanksi bagi pelanggar diperketat
  • Masa transisi diberikan selama 2 tahun
  • Serikat pekerja sambut positif kebijakan