Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

UU PPRT Disahkan, Hetifah Sjaifudian: Bukan Sekadar Kado Hari Buruh, Ini Koreksi Ketimpangan Pekerja Rumah Tangga

26
×

UU PPRT Disahkan, Hetifah Sjaifudian: Bukan Sekadar Kado Hari Buruh, Ini Koreksi Ketimpangan Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan langkah historis dalam memperbaiki ketimpangan yang selama ini dialami jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

UU ini dinilai bukan sekadar simbol atau “kado” dalam momentum Hari Buruh Internasional, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi. Untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja dengan hak dan perlindungan,” tegas Hetifah, Sabtu (2/5/2026).

Implementasi Jadi Tantangan Utama

Meski disambut positif, Hetifah mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada implementasi aturan di lapangan. Karakteristik pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat dinilai membutuhkan pendekatan kebijakan yang adaptif.

“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang operasional dan mudah diterapkan hingga tingkat desa,” ujarnya.

Dorong Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Hetifah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan pemberi kerja, terutama dari kalangan masyarakat menengah.

Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan implementasi UU ini.

“Negara hadir melindungi kelompok rentan, pemberi kerja berkontribusi secara wajar, dan pekerja diberdayakan melalui peningkatan kapasitas,” jelasnya.

Edukasi Publik dan Akses Pengaduan

Selain regulasi, aspek edukasi publik juga menjadi perhatian utama. Hetifah mendorong adanya penyederhanaan kontrak kerja, sosialisasi masif, serta akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, khususnya bagi pekerja di daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk membangun hubungan kerja yang lebih sehat, transparan, dan manusiawi di lingkungan rumah tangga.

“Dengan komunikasi yang baik dan saling menghormati, kita bisa membangun hubungan kerja yang lebih sehat dan manusiawi,” tambahnya.

Momentum Perubahan Nyata

Menutup pernyataannya, Hetifah mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum Hari Buruh sebagai titik awal perubahan nyata dalam sistem perlindungan tenaga kerja domestik.

“Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” pungkasnya. (*)


Poin Utama Berita

  • UU PPRT resmi disahkan sebagai perlindungan pekerja rumah tangga
  • Hetifah: UU ini koreksi ketimpangan, bukan sekadar simbol
  • Tantangan terbesar ada pada implementasi di lapangan
  • Pemerintah diminta segera buat aturan turunan operasional
  • Ditekankan keseimbangan hak pekerja dan pemberi kerja
  • Edukasi publik dan akses pengaduan jadi kunci
  • Momentum Hari Buruh jadi awal perubahan sistemik
error: Content is protected !!