JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang membawa perubahan besar bagi sistem pendapatan pengemudi ojek online (ojol).
Kebijakan ini diumumkan langsung saat peringatan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa potongan aplikator kini dibatasi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan.
“Ini bentuk keberpihakan negara kepada pekerja transportasi online agar lebih sejahtera,” tegas Prabowo.
GoTo dan Grab Respons Positif
Menanggapi kebijakan ini, GoTo melalui CEO-nya, Hans Patuwo, menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan pemerintah.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangan resmi.
Namun, pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait implikasi kebijakan terhadap operasional perusahaan.
“Kami sedang mempelajari detail dan dampaknya serta akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan,” lanjutnya.
Sikap serupa juga disampaikan Grab Indonesia melalui CEO Neneng Goenadi.
“Kami menghormati visi pemerintah dan akan mempelajari lebih lanjut detail Perpres ini,” kata Neneng.
Ia menilai perubahan struktur komisi ini sebagai langkah besar yang akan berdampak signifikan pada model bisnis platform digital.
Perubahan Besar dalam Ekosistem Digital
Sebelum kebijakan ini berlaku, potongan aplikator rata-rata mencapai 20 persen, yang kerap dikeluhkan oleh para mitra pengemudi.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap:
- Kesejahteraan driver meningkat
- Daya beli masyarakat terdongkrak
- Ekosistem transportasi online lebih adil
“Perubahan ini merupakan langkah fundamental dalam menata ulang ekosistem platform digital di Indonesia,” menjadi sinyal arah kebijakan pemerintah.
Dampak dan Tantangan Implementasi
Meski disambut positif, kebijakan ini juga diprediksi akan membawa tantangan bagi perusahaan platform dalam menyesuaikan model bisnis mereka.
Koordinasi antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi menjadi kunci utama dalam implementasi aturan ini agar berjalan efektif tanpa mengganggu layanan. (*)
Poin Utama Berita
- Prabowo teken Perpres Nomor 27 Tahun 2026
- Potongan aplikator ojol dibatasi maksimal 8%
- Driver kini menerima minimal 92% pendapatan
- GoTo dan Grab siap patuh, namun masih kaji dampak
- Kebijakan dinilai ubah besar ekosistem digital
- Diharapkan tingkatkan kesejahteraan driver ojol

















