Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
NASIONALPERISTIWA

Prabowo Siapkan Keppres Satgas Mitigasi PHK, Buruh Tak Lagi Mudah Di-PHK Sepihak

33
×

Prabowo Siapkan Keppres Satgas Mitigasi PHK, Buruh Tak Lagi Mudah Di-PHK Sepihak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah konkret melindungi pekerja dari gelombang PHK massal.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, usai pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menurut Jumhur, pembentukan Satgas Mitigasi PHK merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus memastikan kesejahteraan buruh tetap terlindungi di tengah tantangan ekonomi nasional.

“Insya Allah itu juga rencananya Bapak Presiden akan membuat Keppres tentang Satgas Mitigasi PHK,” ujar Jumhur Hidayat.

PHK Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Jumhur menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak dan semena-mena oleh perusahaan.

Menurutnya, harus ada berbagai tahapan mitigasi yang dilakukan terlebih dahulu sebelum keputusan PHK diambil, termasuk pengurangan jam kerja atau sistem kerja bergilir sebagai solusi sementara.

“Jadi tidak, sebenarnya ada cara di mana sebetulnya bisa dikurangi dulu jam kerja, kemudian satu hari masuk, satu hari tidak, itu kan bagian daripada untuk menghindari dulu PHK,” jelasnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar perusahaan tetap bisa bertahan tanpa harus langsung mengorbankan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Pemerintah Juga Soroti Barang Ilegal yang Mengganggu Industri

Selain persoalan PHK, Jumhur juga menyoroti masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia yang dinilai menjadi salah satu penyebab industri nasional sulit berkembang.

Menurutnya, jika praktik barang ilegal dapat ditekan secara serius, maka industri dalam negeri akan tumbuh lebih sehat dan ancaman PHK dapat ditekan secara signifikan.

“Kalau banyak barang-barang ilegal masuk sehingga industri tidak berkembang, ya ilegal-ilegalnya itu dihajar dulu. Industri akan tumbuh,” tegas Jumhur.

Ia menilai perlindungan industri nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Istana Pastikan Aturan Dasar Sudah Ditandatangani

Sebelumnya, pihak Istana telah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani dasar aturan pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan serikat pekerja dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden, untuk selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti bersama Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo Hadi.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh diharapkan menjadi solusi strategis dalam menghadapi tekanan ekonomi global sekaligus memperkuat perlindungan pekerja Indonesia.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo menempatkan isu ketenagakerjaan sebagai prioritas nasional. (*)


Poin Utama Berita

  • Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres pembentukan Satgas Mitigasi PHK
  • Satgas ini bertujuan menekan gelombang PHK massal dan melindungi kesejahteraan buruh
  • Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyebut PHK tidak boleh dilakukan secara semena-mena
  • Solusi sebelum PHK antara lain pengurangan jam kerja dan sistem kerja bergilir
  • Pemerintah juga menyoroti masuknya barang ilegal yang menghambat pertumbuhan industri nasional
  • Istana memastikan aturan dasar pembentukan Satgas PHK sudah ditandatangani Presiden
  • Pemerintah akan menindaklanjuti bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat pekerja
  • Satgas PHK menjadi langkah strategis perlindungan pekerja di era pemerintahan Prabowo
error: Content is protected !!