JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID – Pemerintah resmi menyetujui penerapan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sebagai langkah memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut dipastikan telah mendapat persetujuan Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan akan segera diimplementasikan.
Keputusan itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) usai mengikuti Rapat Terbatas Komite BP Tapera bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
“Komite Tapera menyetujui KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun dapat dijalankan. Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat semakin mudah memiliki rumah,” ujar Maruarar Sirait.
Wujud Arahan Presiden Prabowo
Maruarar menjelaskan, kebijakan memperpanjang masa cicilan hingga 40 tahun merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghadirkan skema pembiayaan rumah lebih ringan, terjangkau, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya memikirkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan sektor perbankan tetap mampu menjalankan pembiayaan secara sehat.
“Pemerintah ingin menghadirkan skema pembiayaan yang bermanfaat bagi rakyat sekaligus tetap sehat bagi industri perbankan.”
Bunga Rumah Subsidi Tetap 5 Persen
Selain memperpanjang tenor KPR, pemerintah memastikan suku bunga KPR subsidi rumah tapak tetap sebesar 5 persen, meskipun terjadi perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung program prioritas nasional di sektor perumahan.
Sementara itu, untuk rumah susun (rusun) subsidi, pemerintah menetapkan bunga KPR sebesar 6 persen.
Dengan demikian, terdapat tiga keputusan utama yang telah disepakati pemerintah, yaitu:
- Tenor KPR subsidi hingga 40 tahun.
- Bunga KPR rumah subsidi tapak tetap 5 persen.
- Bunga KPR rumah susun subsidi sebesar 6 persen.
Target 350 Ribu Rumah Subsidi
Pemerintah juga menetapkan target pembangunan dan penyaluran sebanyak 350.000 unit rumah subsidi.
Untuk mencapai target tersebut, BP Tapera diminta memperkuat sinergi dengan perbankan, pengembang perumahan, serta pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah memberikan berbagai kemudahan guna mempercepat pembangunan rumah subsidi, antara lain:
- Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis.
- Percepatan proses perizinan pembangunan.
Berawal dari Janji Presiden Saat Hari Buruh
Program KPR subsidi tenor 40 tahun pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Dalam pidatonya, Presiden menilai tingginya cicilan rumah menjadi salah satu penyebab masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya buruh, sulit memiliki hunian sendiri.
“Kalau bisa cicilan rumah 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, bahkan sampai 40 tahun agar masyarakat benar-benar mampu memiliki rumah sendiri,” ujar Presiden Prabowo saat itu.
Menurut Presiden, banyak pekerja menghabiskan sekitar 30 persen penghasilannya hanya untuk biaya kontrak rumah. Karena itu, pemerintah berupaya mengalihkan beban tersebut menjadi cicilan kepemilikan rumah yang lebih ringan.
Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Melalui kebijakan tenor 40 tahun, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk buruh, nelayan, petani, dan pekerja sektor informal, dapat mengakses pembiayaan rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan hunian yang layak.
“Perpanjangan tenor hingga 40 tahun diharapkan mampu menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga semakin banyak masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh rumah subsidi.” (*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah resmi menyetujui KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun.
- Kebijakan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Bunga KPR subsidi rumah tapak tetap 5 persen.
- Bunga KPR rumah susun (rusun) subsidi ditetapkan sebesar 6 persen.
- Pemerintah menargetkan pembangunan dan penyaluran 350.000 rumah subsidi.
- BP Tapera diminta memperkuat koordinasi dengan perbankan dan pengembang.
- Pemerintah memberikan insentif berupa BPHTB gratis dan PBG gratis.
- Program ditujukan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
- Kebijakan diharapkan menurunkan besaran cicilan bulanan KPR.
- Program menjadi bagian dari upaya mengurangi backlog perumahan nasional.

















