JAKARTA | Sentrapos.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai memberikan tekanan serius terhadap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan industri asuransi nasional.
Lonjakan klaim pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi indikator meningkatnya tekanan ekonomi akibat gelombang PHK di berbagai sektor industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut klaim JHT mengalami kenaikan signifikan secara tahunan.
“Pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau naik 14,1 persen secara year-on-year, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” ujar Ogi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Klaim JKP Melonjak 91 Persen
Tak hanya JHT, lonjakan juga terjadi pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
OJK mencatat klaim JKP meningkat hingga 91 persen dibanding periode tahun sebelumnya.
Peningkatan itu dipicu relaksasi syarat klaim dan penambahan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program JKP.
“Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif,” kata Ogi.
Menurutnya, pemerintah dan pengelola jaminan sosial harus melakukan evaluasi berkala terhadap desain program agar keseimbangan dana jaminan sosial tetap terjaga dalam jangka panjang.
Industri Asuransi Mulai Tertekan
OJK juga menyoroti dampak PHK terhadap industri asuransi komersial, terutama pada kualitas aset dan pertumbuhan premi.
Dalam kondisi ekonomi melemah, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga pembayaran premi asuransi berpotensi dihentikan atau lapse.
“Sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur,” ujar Ogi.
Situasi tersebut berisiko menekan rasio klaim dan solvabilitas perusahaan asuransi jika tidak diantisipasi sejak dini.
Risiko Asuransi Kredit Ikut Meningkat
Pada sektor asuransi jiwa kredit (AJK), dampak PHK disebut bisa memicu kenaikan klaim secara tidak langsung.
Tekanan ekonomi dan psikososial akibat kehilangan pekerjaan dinilai dapat memperburuk kondisi kesehatan masyarakat hingga meningkatkan risiko gagal bayar kredit.
Karena itu, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.
Langkah yang disarankan antara lain:
- Memperketat proses underwriting
- Menyesuaikan premi berdasarkan profil risiko terbaru
- Memperkuat skema risk sharing dengan perbankan
- Memperkuat verifikasi klaim
- Mengintegrasikan data dengan sektor perbankan
“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi,” tegas Ogi.
Pelemahan Rupiah Bikin Dunia Usaha Waswas
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan pelemahan rupiah hingga menyentuh Rp17.500 per dolar AS mulai membuat kalangan pengusaha khawatir.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan biaya produksi, memicu kenaikan harga barang, hingga memperbesar ancaman PHK jika berlangsung berkepanjangan.
“Pelemahan rupiah yang terus menciptakan level all-time low baru menjadi perhatian serius kalangan pengusaha,” kata Shinta.
Tekanan ekonomi global, pelemahan nilai tukar, dan meningkatnya biaya usaha kini menjadi tantangan besar bagi dunia industri nasional di tengah upaya menjaga stabilitas tenaga kerja. (*)
Poin Utama Berita
- OJK mencatat klaim JHT naik Rp1,85 triliun atau 14,1 persen akibat PHK.
- Klaim JKP melonjak hingga 91 persen secara tahunan.
- PHK dinilai mulai menekan industri asuransi dan risiko gagal bayar kredit.
- OJK meminta pengelolaan program jaminan sosial dilakukan secara prudent dan adaptif.
- Industri asuransi diminta memperketat underwriting dan pengelolaan risiko.
- Pelemahan rupiah hingga Rp17.500 per dolar AS membuat pengusaha khawatir.
- Ancaman PHK massal disebut bisa berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

















