PONOROGO | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan ribuan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Ponorogo, Kamis (7/5/2026).
Gunungan barang bukti yang sebelumnya tersimpan di gudang kejaksaan dimusnahkan menggunakan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan dengan blender, dipotong, hingga dirusak menggunakan palu.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum selama periode November 2025 hingga April 2026.
“Ini merupakan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah, sehingga hari ini dilakukan pemusnahan agar tidak bisa digunakan lagi,” ujar Zulmar Adhy Surya.
Menurut Zulmar, total terdapat 44 perkara dengan jumlah barang bukti mencapai 121.632 item.
Kasus narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang menjadi perkara paling dominan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
“Perkara narkotika dan obat-obatan terlarang ada 29 kasus. Sisanya perkara kamtibum dan tindak pidana terhadap orang maupun harta benda,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu, petugas memusnahkan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang, termasuk sabu seberat 4,29 gram serta ribuan pil LL, tramadol, dan trihexyphenidyl.
Tak hanya itu, ratusan ribu butir obat-obatan lain juga ikut dimusnahkan demi mencegah potensi penyalahgunaan.
Selain barang terkait narkotika, Kejari Ponorogo juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain berupa senjata api, amunisi, pakaian, barang elektronik, telepon genggam, hingga balon udara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat aparat penegak hukum dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
“Semua dimusnahkan sampai rusak total, baik dengan dibakar, dipukul, dipotong maupun diblender,” tegas Zulmar.
Kejari Ponorogo menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang-barang ilegal kembali beredar di masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Ponorogo.
Publik berharap penindakan dan pengawasan terhadap peredaran narkotika serta tindak kriminal lainnya terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
Poin Utama Berita
- Kejari Ponorogo memusnahkan 121.632 barang bukti perkara pidana.
- Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara inkrah.
- Total terdapat 44 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
- Kasus narkotika menjadi perkara paling dominan.
- Barang bukti meliputi sabu, pil LL, tramadol, dan obat-obatan terlarang.
- Senjata api, amunisi, HP, hingga balon udara juga dimusnahkan.
- Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipukul, dan diblender.
- Kejari menegaskan langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
- Proses disaksikan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
- Kejari Ponorogo menegaskan komitmen memberantas narkoba dan kriminalitas.

















