Mantan Mendikbudristek Bantah Seluruh Dakwaan Korupsi Chromebook, Soroti Tuntutan Rp5,6 Triliun dan Tudingan Aliran Dana Rp809 Miliar
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membantah seluruh tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya dalam perkara pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa selama lima bulan proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti melekat pada dirinya.
“Para ahli dan saksi fakta sudah menyebutkan bahwa tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi, dan tidak ada mens rea atau niat jahat,” tegas Nadiem di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menjadi inti dari pembelaan mantan bos Gojek itu terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman berat dalam kasus pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Bantah Terima Uang dan Saham dari Proyek Chromebook
Dalam sidang tersebut, Nadiem juga secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.
Menurutnya, hingga proses persidangan memasuki tahap pleidoi, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya menerima aliran dana, saham, ataupun keuntungan finansial dari proyek tersebut.
Ia bahkan menegaskan tidak ada catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya penerimaan dana terkait proyek Chromebook.
“Tidak ada laporan PPATK yang menunjukkan saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PTGI, maupun GoTo,” ujar Nadiem.
Pernyataan itu disampaikan untuk membantah tuduhan jaksa mengenai adanya keuntungan yang dinikmati dirinya dari program digitalisasi pendidikan tersebut.
Soroti Tuduhan Dana Rp809 Miliar dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Salah satu bagian paling tajam dalam pleidoi Nadiem adalah ketika ia menanggapi tuduhan terkait aliran dana senilai Rp809 miliar yang disebut jaksa sebagai keuntungan yang diterimanya.
Nadiem menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena dana tersebut merupakan transaksi internal antarperusahaan dalam ekosistem GoTo dan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
“Berulang kali telah dibuktikan bahwa uang Rp809 miliar itu merupakan transaksi internal antara dua perusahaan GoTo, tidak melibatkan saya maupun Google, dan tidak memberikan keuntungan uang maupun saham kepada saya,” kata Nadiem.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Nadiem, angka tersebut berasal dari nilai kekayaannya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 saat harga saham GoTo berada di puncak pasca Initial Public Offering (IPO).
“Rp4,8 triliun itu adalah nilai kekayaan di atas kertas saat saham GoTo mencapai puncak setelah IPO. Saham tersebut sudah saya miliki jauh sebelum menjabat sebagai menteri,” tegasnya.
Pertanyakan Logika Dakwaan Jaksa
Dalam bagian lain pembelaannya, Nadiem juga mempertanyakan logika dakwaan yang menyebut dirinya telah merancang praktik korupsi sejak awal menjabat sebagai menteri.
Menurutnya, tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa proses pengadaan Chromebook justru melibatkan pendampingan dari aparat penegak hukum sejak awal pelaksanaan.
“Kalau benar saya merencanakan korupsi besar sejak awal menjabat, untuk apa saya mengundang Kejaksaan mendampingi seluruh proses pengadaan dari awal sampai akhir?” ujar Nadiem.
Ia menegaskan bahwa proses transaksi pengadaan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah, termasuk platform e-katalog LKPP, dengan pengawasan berbagai pihak terkait.
Klaim Chromebook Bermanfaat bagi Jutaan Siswa dan Guru
Menutup pleidoinya, Nadiem menyatakan program Chromebook merupakan salah satu kebijakan yang memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan Indonesia, terutama saat pandemi COVID-19.
Ia menilai program tersebut lahir dari kebutuhan nyata sekolah dan tenaga pendidik yang membutuhkan perangkat teknologi untuk mendukung proses belajar mengajar jarak jauh.
“Program Chromebook adalah salah satu program yang paling bermanfaat di lapangan. Program ini menghemat anggaran dan berdampak bagi jutaan murid serta guru di seluruh Indonesia,” ungkap Nadiem.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Kasus Berawal dari Program Digitalisasi Pendidikan
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi proyek transformasi digital pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti hingga Rp5,6 triliun.
Jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.
Sementara melalui pleidoi yang disampaikan, Nadiem meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan. (*)
Poin Utama Berita
- Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook.
- Mantan Mendikbudristek menegaskan tidak ada unsur kerugian negara maupun niat jahat yang terbukti di persidangan.
- Nadiem mengklaim tidak pernah menerima uang atau saham dari proyek Chromebook.
- Tidak ada laporan PPATK yang menunjukkan aliran dana ke dirinya terkait proyek tersebut.
- Tuduhan keuntungan Rp809 miliar disebut hanya transaksi internal antarperusahaan GoTo.
- Nadiem mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
- Ia menilai program Chromebook justru memberikan manfaat besar bagi jutaan siswa dan guru Indonesia.
- Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem 18 tahun penjara dalam kasus yang disebut merugikan negara Rp2,1 triliun.

















